Sekdes Rajagaluh Lor Siap Beri Kesaksian Jika Kasus Agunan Kios Milik Desa Oleh Ade Santika Ke BRI Berlanjut
Ringsatu-Majalengka-Sekretaris desa (Sekdes) Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Firmansyah. Tegaskan pihaknya siap memberikan kesaksian dan keterangan jika kasus kredit macet dengan menggunakan agunan atau jaminan kios milik Pemerintah desa (Pemdes) Rajagaluh Lor oleh Ade Santika ke BRI unit Rajagaluh berlanjut.
Demikian ditegaskan Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/9/2023). Terkait 2 surat yang dibuatnya untuk digunakan syarat permohonan pengajuan kredit oleh Ade Santika ke BRI unit Rajagaluh. Yakni surat keterangan kepemilikan kios atas nama Ade Santika yang mana kios tersebut berdiri diatas tanah milik Pemdes Rajagaluh Lor.
Dan selanjutnya surat kepemilikan kios tersebut digunakan sebagai syarat pengajuan kredit oleh Ade Santika ke BRI unit Rajagaluh. Dan adanya surat penafsiran harga kios senilai Rp. 200 juta yang juga ditandatangani oleh Sekdes Firmansyah.
Dalam hal ini Firmansyah mengaku lupa apakah dirinya telah membuat 2 surat tersebut. Sebab, menurutnya perlu dicari dulu di arsip dokumen surat yang pernah dikeluarkan oleh dirinya tersebut. Terlebih ia mengaku lupa terkait 2 surat tersebut karena menurutnya sudah dari tahun 2019 lalu.
“Yang jelas saya siap memberikan kesaksian atau keterangan jika kasus kredit macet ibu Ade Santika dengan menggunakan agunan kios milik desa itu berlanjut.” Tegas Firmansyah.
Menurutnya, apa yang dilakukan dengan memberikan keperluan administrasi terhadap Ade Santika. Hal ini kata Firmansyah sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakatnya
“Adapun surat itu kemudian digunakan oleh ibu Ade Santika sebagai syarat pengajuan kredit ke BRi saya tidak tahu. Karena ibu Ade sendiri tidak pernah memberitahu jika kios milik desa itu akan diagunkan.” Jelasnya.
“Kalau saja saya tahu kios itu akan dijadikan agunan pasti sudah saya larang. Karena sejatinya kios itu berdiri diatas tanah milik desa.” Lanjutnya.
Ia pun menyayangkan atas kecerobohan pihak BRI unit Rajagaluh dengan meng ACC pengajuan kredit Ade Santika.
Padahal menurut Sekdes Rajagaluh Lor tersebut mengatakan, bahwa agunan atau jaminan yang dipakai pengajuan kredit oleh Ade Santika ke BRI unit Rajagaluh tersebut adalah kios milik desa.
“Seharusnya pihak BRI unit Rajagaluh itu melakukan verifikasi dan kordinasi dengan pihak Pemdes Rajagaluh Lor dulu. Hal ini untuk memastikan apakah benar agunan yang pakai ibu Ade itu merupakan aset milik Pemdes Rajagaluh Lor. Tapi selama ini kan pihak BRI unit Rajagaluh tidak ada kordinasi dengan pihak desa.” Tandasnya.
Sementara itu, Dede suami Ade Santika saat ditemui dirumahnya, Jumat (15/9/2023) mengatakan. Dengan menyegel bangunan kios yang jadi agunan oleh pihak BRI unit Rajagaluh. Hal ini menurutnya sebagai bentuk arogansi pihak BRI unit Rajagaluh.
“Dengan menyegel bangunan kios itu bentuk arogansi pihak BRI unit Rajagaluh saja. Saya bukan berniat tidak melunasi hutang cuman tempat usaha istri dapat musibah kebakaran. Bukan warung saja yang terbakar namun istri saya pun ikut terbakar.” Ujar Dede.
Seharusnya kata Dede, pihak BRI unit Rajagaluh memberikan keringan angsuran kepada istrinya tersebut. Setelah warung dan istrinya tersebut ikut terkena musibah kebakaran.
“Ini boro-boro nengok, pihak BRI memberikan keringanan angsuran kepada istri saya pun tidak.” Ucapnya.
Disampaikannya, bahwa benar istrinya tersebut sudah 4 kali mengajukan kredit ke pihak BRI unit Rajagaluh.
“Yang pertama itukan pinjaman KUR yang tidak memerlukan agunan. Namun, pada kredit yang Rp. 50 juta pihak BRI minta jaminan atau agunan. Sehingga kios yang berdiri diatas tanah desa itu dijadikan agunan. Dan mulai macet angsuran itu sekitar tahun 2021 lalu. Jadi kalau pun kios itu mau disegel ya silahkan saja toh bukan milik saya.” Tegas Dede.
Nilai angsuran yang mesti dibayar oleh Ade Santika yakni sekitar Rp. 2,7 juta perbulannya. Dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50 juta.
Sementara, pihak BRI unit Rajagaluh sendiri menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan BRI dengan menerima agunan berupa tanah dan bangunan.
Serta bukti surat hak milik, hak guna pakai dan hak guna bangunan. Hal tersebut menurut Adit kepala unit BRI Rajagaluh sudah sesuai aturan dan diketahui OJK.
“Jadi tidak ada kesalahan di pihak BRI, yang jadi pertanyaan kenapa pihak desa terkait. Yang sudah tahu kalau itu tanah milik desa. Malah di izinkan menjadi agunan BRI.” Pungkas Adit. (Bisri).