Bansos Beras 30 Kg di Sukaraja Wetan Diduga Dipungut, KPM Mengaku Hanya Terima 20 Kg

 

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan.

Sejumlah warga penerima bantuan mengaku dimintai uang antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. Mereka juga mengaku tidak menerima seluruh jatah beras yang seharusnya diterima.

Salah seorang KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dari alokasi 30 kilogram beras, dirinya hanya menerima sekitar 20 kilogram. Menurutnya, sebagian beras dibagikan kepada warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Kami diminta berbagi dengan warga yang tidak mendapatkan bantuan beras. Jadi kami hanya menerima 20 kilogram. Katanya itu hasil kesepakatan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Selain persoalan pembagian beras, warga juga mengaku keberatan dengan adanya permintaan uang yang menurut mereka tidak dijelaskan secara terbuka peruntukannya.

“Kami dipungut Rp25 ribu sampai Rp30 ribu. Peruntukannya kami tidak tahu. Yang jelas kami merasa keberatan dan resah,” ujarnya.

Persoalan lain turut disampaikan warga terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Seorang warga mengaku menerima bantuan PKH sebesar Rp600 ribu, namun uang yang diterimanya hanya Rp550 ribu. Menurut pengakuannya, terdapat potongan Rp50 ribu yang disebut dilakukan oleh Ketua RT 01 RW 04 Dusun 2, Yadi.

“Kartu PKH saya dipegang Pak RT dan yang mencairkan juga dia. Kalau dapat Rp600 ribu, saya menerima Rp550 ribu karena Rp50 ribu langsung dipotong,” katanya.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Susan yang mengaku sebagai anak Ketua RT Yadi.

Susan membantah jika nominal uang yang diberikan warga mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. Menurutnya, warga hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu dan sifatnya sukarela.

Baca Juga
1 of 58

Ia menjelaskan, dari uang tersebut, Rp5 ribu digunakan untuk membeli piring rotan untuk kebutuhan lingkungan.

“Pungutannya bukan Rp25 ribu, tetapi Rp20 ribu. Itu juga sifatnya sukarela,” ujar Susan.

Susan juga membantah adanya pemotongan bantuan PKH. Ia mengatakan kartu PKH berada di tangan masing-masing KPM.

“Tidak ada pemotongan PKH. Kalau mereka mau memberi, silakan. Tidak memberi juga tidak apa-apa. Kartu PKH juga dipegang langsung oleh KPM,” bantahnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 05, Ukang, mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp15 ribu dari penerima bantuan beras.

Menurut Ukang, uang tersebut berkaitan dengan biaya ojek karena dirinya mengantarkan bantuan beras langsung ke rumah KPM.

“Mereka tidak dipaksa. Mau memberi silakan, tidak memberi juga tidak apa-apa,” ungkap Ukang.

Ukang juga mengaku mendengar adanya pemberian uang dengan nominal Rp25 ribu hingga Rp30 ribu di wilayah RT lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukaraja Wetan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan, pembagian sebagian bantuan kepada warga yang tidak tercatat sebagai penerima, maupun dugaan pemotongan bantuan PKH yang disampaikan warga.

Kuwu Sukaraja Wetan, Abdul Kohim, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (11/9/2026), belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon yang bersangkutan disebut sedang tidak aktif.

Warga berharap penyaluran bantuan sosial di wilayah tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta agar mekanisme penyaluran bantuan dapat dijelaskan secara terbuka, sehingga bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan pungutan yang tidak jelas. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.