PTSL Desa Sindangpanji Disorot, Transparansi Biaya dan Tahapan Program Dipertanyakan
RINGSATU–MAJALENGKA-Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah hal terkait pelaksanaan program tersebut mencuat, mulai dari mekanisme pendaftaran, biaya yang dibebankan kepada masyarakat, proses pengukuran bidang tanah, hingga informasi mengenai perubahan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (26/8/2026), PAW Kuwu Sindangpanji, Titin, menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar tujuh bulan menjabat sebagai kepala desa.
Titin juga membenarkan bahwa suaminya merupakan perangkat Desa Sindangpanji yang telah bekerja sejak 2014.
Terkait pelaksanaan PTSL, Titin membenarkan bahwa proses pengukuran bidang tanah di Desa Sindangpanji dilaksanakan pada tahun 2026.
Sementara untuk penerbitan sertifikat, pihak desa masih menunggu kuota dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau pengukurannya tahun sekarang, 2026,” jelas Titin.
Menurutnya, setelah kuota dari BPN tersedia, proses pemberkasan akan dilanjutkan hingga tahap penerbitan sertifikat sesuai mekanisme program.
Mengenai biaya, Titin menyebut pembuatan sertifikat melalui program PTSL dikenakan sebesar Rp150 ribu.
Namun, menurutnya, masyarakat terlebih dahulu membayar Rp30 ribu untuk keperluan pendaftaran. Sementara sisa Rp120 ribu akan dibayarkan setelah kuota dari BPN keluar dan proses pemberkasan dilanjutkan.
“Kalau pembuatan sertifikat Rp150 ribu, tapi buat pendaftaran dulu Rp30 ribu. Sisanya Rp120 ribu nanti kalau sudah keluar kuota dari BPN,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan mekanisme penarikan biaya pada setiap tahapan pelaksanaan PTSL.
Selain persoalan biaya PTSL, muncul pula informasi mengenai adanya warga yang diminta membayar Rp150 ribu untuk perubahan nama pada SPPT.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Titin menegaskan bahwa perubahan nama SPPT bukan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang mengajukan PTSL.
“Untuk pengajuan PTSL tidak diharuskan balik nama SPPT. Yang mau merubah nama SPPT ya silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan biaya apabila terdapat warga yang memang dikenakan pungutan untuk perubahan nama SPPT.
Terkait pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan PTSL, Titin menyatakan bahwa pengelolaan keuangan berada pada bendahara.
Sementara dirinya, kata Titin, hanya memberikan arahan apabila terdapat pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan pengukuran.
“Kalau masalah keuangan ya bendahara. Kalau perintah pengeluaran yang dari saya, buat operasional pengukuran,” ujarnya.
Titin juga mengatakan bahwa sebelum proses pengukuran dilakukan, pemerintah desa terlebih dahulu melakukan koordinasi dan rapat bersama BPD.
Menurutnya, Desa Sindangpanji bukan satu-satunya desa di Kecamatan Cikijing yang mengikuti program PTSL. Sebagai kepala desa yang relatif baru menjabat, dirinya mengaku masih melakukan koordinasi dengan pemerintah desa lainnya terkait pelaksanaan program tersebut.
“Saya juga mengikuti desa lain, koordinasi sama desa lain. Apalagi saya kuwu baru, belum tahu apa-apa. Ya saya mengikuti bagaimana baiknya,” tuturnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran tetapi belum tentu memperoleh kuota PTSL, Titin menyatakan pihak desa telah melakukan pengecekan terhadap bidang tanah yang dinilai tidak dapat masuk dalam program.
Di antaranya bidang tanah yang telah memiliki sertifikat, tanah bengkok, maupun bidang tanah yang sedang dalam sengketa.
Meski demikian, pelaksanaan PTSL di Desa Sindangpanji masih menyisakan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai dasar penetapan biaya Rp150 ribu, mekanisme pembayaran Rp30 ribu pada tahap pendaftaran, pembayaran sisa Rp120 ribu, serta informasi mengenai biaya perubahan nama SPPT.
Untuk memastikan kepastian informasi dan transparansi pelaksanaan program, penjelasan dari pihak BPN serta pihak terkait lainnya menjadi penting, terutama mengenai standar biaya, tahapan pelaksanaan, dan mekanisme pengelolaan dana PTSL di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih berdasarkan keterangan PAW Kuwu Sindangpanji dan informasi yang berkembang di masyarakat. (Bisri)