Penjualan Air Sumur Tanah Oleh Warga Mirat Leuwimunding Diduga Tak Berizin
Ringsatu-Majalengka-Eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Maka setiap individu yang melakukan aktivitas penjualan air tanah yang didapat secara gali atau pantek. Diharuskan memiliki izin dari Pemerintah setempat.
Demikian disampaikan oleh aktivis Cirebon Raya Zeki Mulyadi saat diminta tanggapannya terkait adanya aktivitas penjualan air sumur tanah gali oleh Joni warga RT. 02 RW. 04 Mekar Saluyu Blok Sabtu Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Perizinan pengusahaan air tanah hal ini menurut Zeki berpedoman pada UU No.5 tahun 1960.
“Setiap perorangan atau perusahaan yang melakukan penjualan air tanah baik sumur bor atau pantek. Wajib memiliki surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA. Hal ini untuk mencegah penyalah gunaan air tanah sehingga dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar” Papar Zeki.
Sementara itu, Joni saat diwawancara dirumahnya beberapa hari lalu. Ia mengakui jika dirinya memperjual belikan air tanah yang bersumber dari sumur gali. Yang berada didalam rumahnya tersebut.
Joni mengaku air sumur tanah yang ia jual kepada warga sekitar diambil dengan cara disedot menggunakan mesin pompa air.
“Tapi airnya sudah melalui mesin ultraviolet dan air pergalonnya saya jual Rp.3000 ribu”. Ujar Joni.
Saat ditanyakan apakah Joni memiliki izin SIPA terkait dia sudah melakukan penjualan air sumur tanah tersebut.
Ia hanya menunjukan surat hasil pemeriksaan air yang dikeluarkan oleh Laboratorium kabupaten Majalengka. Surat hasil pemeriksaan air tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 april 2022.
“Kata petugas dari Puskesmas Leuwimunding surat dari Lab saja katanya sudah cukup. Nanti kita sama-sama menemui pak Ari pegawai Puskesmas yang mengatakan seperti itu.” Tutur Joni.
Namun, Ari pegawai Puskesmas Leuwimunding yang disebut-sebut Joni yang ikut mengurus surat pemeriksaan air miliknya. Saat akan ditemui oleh Joni dan wartawan media ini, namun menurut salah satu pegawai Puskesmas Leuwimunding mengatakan jika Ari sedang keluar.
Ari sendiri membantah jika dirinya tidak pernah menyampaikan kepada Joni bahwa dengan surat pemeriksaan air dari Laboratorium saja sudah cukup.
“Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu ke pak Joni pak, justru saya menyarankan jika untuk izin-izin lainnya silahkan pak Joni ke Dinas Perizinan.” Bantah Ari saat dihubungi melalui pesan singkat ke WhatsAppnya. (Bisri).