Kuwu Lojikobong Berikan Klarifikasi Terkait Dirinya Dituduh Lakukan Dugaan Pemerasaan

 

Ringsatu-Majalengka-Menanggapi statement yang disampaikan Anwar Hidayat alias AA orang penting di PT Wever Industrial Indonesia yang disampaikan dimedia ini. Yang menyebut kuwu Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Tata Sumadinata. Diduga melakukan pemerasaan terhadap PT Wever yang berujung kuwu Tata harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Majalengka. Hal tersebut mengundang reaksi keras dari kuwu Tata.

Menurut kuwu Tata, apa yang disampaikan Anwar yang menyebut dirinya melakukan pemeraan. Adalah tidak mendasar dan sangat tidak benar.

Justru kata kuwu Lojikobong ini, Anwar lah yang memiliki hutang terhadap masyarakatnya. Terkait dampak yang ditimbulkan dari pembangunan pabrik milik PT Wever. Dengan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat Lojikobong sebesar Rp.400 juta.

“Yang menjanjikan akan memberikan kompensasi kan Anwar sendiri, kenapa dia malah menuduh saya melakukan pemerasan. Justru kami masyarakat Lojikobong menanyakan mana janji Anwar yang akan melunasi pembayaran kompensasi dibulan april 2024 tuh,”ucap kuwu Lojikobong ini, Senin (6/1/2025).

“Tapi sampai tahun 2025 ini Anwar belum juga melunasi pembayaran kompensasi. Dan kompenasi yang diberikan Anwar baru Rp.75 juta sehingga yang belum dibayar tersisa Rp.325 juta lagi”,lanjutnya.

Disampaikannya, diawal pembangunan PT Wever, Anwar lah yang meminta bantuan terhadap dirinya. Saat itu Anwar kata kuwu Tata, meminta agar dirinya ikut meredam masyarakat Lojikobong supaya kondusif.

“Dan Anwar berjanji akan memberikan kompenasas asal masyarakat Lojikobong kondusif. Tapi tiba-tiba Anwar malah melaporkan saya dengan tuduhan melakukan pemerasaan,”ucap kuwu Tata dengan nada kesal.

Baca Juga
1 of 58

Terkait penerimaan kompensasi dari pihak PT Wever yang masuk rekening pribadi kuwuh. Hal tersebut kata kuwu Tata, sebab saat itu pemdes belum memilik bendahara desa. Pasca dirinya dilantik jadi kepala desa pada 7 agustus 2023.

“Waktu saya dilantik semua perangkat desa yang lama keluar dan yang tersisa hanya sekdes saja,”terangnya.

Adapun kompensasi sebesar Rp.75 juta yang diterima dari pihak PT Wever. Hal tersebut kata kuwu Tata benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Semua saya APBDeskan, dan bisa dilihat dimedia sosial sebagai bukti transparansi saya,”tegasnya.

Padahal kata Tata, selain tidak menempati janji akan memberikan kompensasi. Ada poin janji lainnya yang tidak ditepati oleh Anwar kepada warga Lojikobong. Seperti akan memberikan cator untuk warga blok rebo Akan melibatkan karangtaruna dalam pekerjaan pembangunan pabrik PT Wever.

“Tapi semua janji itu tidak ditepati oleh Anwar dan penerimaan kompensasi sebesar Rp 75 juta. Itu bukan dari Anwar tapi dari subcon yang melaksanakan pekerjaan pengurugan, dengan rinciannya .Untuk warga blok rebu Rp.10 ribu perit, karangtaruna Rp.10 ribu dan untuk desa Rp 20 ribu perit”tutur pria yang sering memakai kacamata hitam ini.

“Kalau sekiranya Anwar tidak mau membayar sisa kompensasi kepada masyarakat Lojikobong. Ya ngomong baik-baik bukan malah saya yang dilaporkan. Dengan tuduhan saya melakukan pemerasaan.”sindir kuwu Tata.

Selain itu, ia pun mengingatkan, agar Anwar segera membayar hutang material kepada orangtua kuwu Tata.

“Saya juga mengingkatkan kepada saudara Anwar, tolong bahan material yang diambil dari toko bangunan orangtua saya itu dibayar”tutupnya. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.