Biaya PTSL Desa Mekarmulya Majalengka Diduga Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri

 

Ringsatu-Majalengka-Tahun 2024 ini Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Dapat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1.000 bidang dari BPN Majalengka. Demikian dikatakan Acum salah satu panitia program PTSL desa Mekarmulya saat diwawancara wartawan media ini melalui telepon WhatsAppnya (WA), Rabu (3/4/2024).

“Itu yang sudah terukur ada 1.000 bidang, sedangkan biaya PTSL hanya Rp. 150 ribu sesuai himbauan BPN,” Ungkap Acum.

Namun ketika disampaikan bahwa berdasarkan pengakuan dari sejumlah warga yang ikut program PTSL warga diminta biaya Rp. 280 ribu. Acum berdalih jika biaya Rp. 280 untuk biaya pengukuran atau kelantingan dan untuk pembuatan patok permanen. Yang terbuat dari paralon yang kemudian dicor dengan semen.

“Biaya Rp. 280 ribu itu sudah kesepakatan warga dan sudah dibuatkan berita acaranya. Kebetulan berita acaranya ada di pak ulis dan tentunya sudah diketahui oleh pak kuwu. Karena pak kuwu sebagai penanggungjawabnya,” Jelas Acum.

Acum berdalih jika biaya PTSL disesuaikan aturan SKB 3 Menteri yakni hanya Rp. 150 ribu. Maka menurutnya itu tidak akan mencukupi untuk operasional panitia pengukuran PTSL

Baca Juga
1 of 58

Sementara itu, Abdulloh kuwu Mekarmulya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya, Rabu (3/4/2024) mengatakan. Jika program PTSL di desanya baru berjalan dan menurutnya belum terjadi adanya penarikan biaya.

Meski demikian ia mengaku mengetahui jika akan ada rencana penarikan biaya PTSL sebesar Rp. 280 ribu. Yang dibebankan kepada pemohon program PTSL. Namun menurutnya penarikan biaya PTSL sebesar Rp.280 ribu baru rencana dan belum dilaksanakan.

“Informasi itu salah, sebab biaya PTSL hanya Rp.150 ribu itu pun belum apa-apa. Dan belum ada pungutan ke masyarakat karena PTSL-nya juga belum apa-apa pengumpulan data juga belum di SK-kan,” Tutur Kuwu Mekarmulya ini.

Meski begitu, ia meminta agar wartawan tidak langsung mempublish berita terkait PTSL di desa Mekarmulya. Pasalnya menurut Abdulloh, jika program PTSL di desanya itu baru berjalan.

Sementara itu, menurut aktivis anti korupsi jawa barat, Sunan Rahmad saat diminta komentarnya. Terkait biaya PTSL di desa Mekarmulya yang diduga melebihi ketentuan mengatakan. Bahwa biaya PTSL untuk wilayah pulau jawa sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri No. 25 tahun 2017. Yakni hanya Rp.150 ribu.

“Jika biaya PTSL melebihi ketentuan SKB 3 Menteri No. 25 tahun 2017. Itu sudah masuk ke ranah pungutan liar (Pungli). Dan tentunya pihak terkait bisa menindaklanjutinya,” Tegas aktivis anti korupsi jawa barat ini. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.