Bantuan Hibah Provinsi Jabar Diduga Diselewengkan

 

Ringsatu.id-Majalengka-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tahun 2021 lalu telah menggelontorkan bantuan hibah atau Bantuan sosial (Bansos) bagi sejumlah Yayasan dan Pondok Pesantren (Ponpes) juga lembaga pendidikan formal dan non formal.

Bantuan hibah yang diterima oleh Yayasan atau pun lembaga lainnya nilainya bervariasi hal tersebut berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh pihak Yayasan atau lembaga itu sendiri.

Berdasarkan penelusuran ke sejumlah penerima bantuan hibah yang berada diwilayah Kabupaten Majalengka ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

Seperti pada lembaga pendidikan non formal RA Latansa beralamat jalan Sinduk Perana Rt.02 Rw.02 Desa Lame Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Jawa Barat ini. Tahun 2021 lalu lembaga pendidikan non formal tersebut dapat dana hibah sebesar Rp.25 juta. Hal ini diakui oleh kepala RA Latansa Iwan (45) saat diwawancara diruang kerjanya, Rabu (9/2/2022).

Menurut Iwan, awal pengajuan bantuan sendiri Rp.100 juta namun yang terealisasi hanya Rp.25 juta.

Saat ditanyakan realisasi bantuan hibah tersebut untuk apa saja, Iwan awalnya keberatan menerangkan terkait bantuan hibah tersebut. Ia beralasan yang berhak memeriksa bukan lah wartawan tapi menurutnya ada petugas khusus.

Setelah dijelaskan bahwa wartawan tugasnya bukan memeriksa hanya sekedar konfirmasi terkait bantuan hibah yang telah diterimanya. Barulah Iwan mau menerangkan, dengan menyebutkan bantuan hibah tersebut sudah ia belikan sejumlah meja belajar untuk siswanya.

“Sudah saya belikan buat prasana sekolah seperti beli meja belajar dan pengecatan sekolah”. Ujar kepala RA Latansa ini sambil mengajak awak media untuk melihat meja belajar yang menurutnya dibeli dari hasil bantuan hibah.

Saat ditanyakan siapa Bendahara untuk bantuan hibah yang telah diterimanya.

Iwan menjawab bahwa selaku bendahara bantuan hibah dari Provinsi Jawa Barat adalah salah satu guru perempuannya yakni Ani.

Sementara itu, keterangan yang didapat dari dua orang guru RA Latansa menyebutkan bahwa sepengetahuan mereka. Kepala sekolahnya tersebut belum menambahan sarana prasarana apa-apa.

“Kami tidak tahu terkait bantuan itu,biasanya yang tahu hanya kepala sekolah saja. Dan bendaharanya itu ibu Ani, dan sepengetahuan kami pak kepala belum menambahkan sarana apa-apa.”Tutur salah satu guru yang namanya tidak mau disebutkan ini.

Sementara, Ani sendiri membantah jika dirinya adalah Bendahara untuk bantuan hibah, ia malah menyebutkan bahwa Bendahara yang sebenarnya adalah Iyan. Bahkan Ani sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait sekolahnya dapat bantuan hibah dari Pemprov Jabar.

“Saya tidak tahu terkait bantuan itu pak, karena saya bukan Bendaharanya. Yang jadi Bendahara itu ibu Iyan dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke pak kepala sekolah saja.”Terang Ani saat ditemui dirumahnya. Ketika ditanyakan terkait meja belajar untuk siswanya tersebut keberadaan sudah berapa lama.

Baca Juga
1 of 58

Ia menjawab, sepengetahuannya meja belajar tersebut sudah ada pada semester pertama. Namun ketika didesak semester pertama itu sekitar bulan apa, Ani mengaku lupa

“Saya lupa bulannya pak, tapi seingat saya meja belajar itu sudah ada di semester pertama.”Ucap Ani.

Sementara itu, Ade (40) kepala TPQ Al-Muhajirin beralamat di Rt.03 Rw.07 Desa Tanjungsari Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Mengaku pihaknya juga dapat bantuan hibah dari provinsi Jawa Barat sebesar Rp.25 juta. Dengan menerima pencairan hibah sekitar awal Januari 2022.

Saat ditanyakan direalisasikan untuk apa bantuan hibah tersebut. Ade menjawab, katanya dana hibah tersebut untuk merehab ruang atas disekolahnya. Yang menurutnya kayu atas disalah satu ruang tengah sekolahnya tersebut perlu diganti.

Ketika didesak apakah pekerjaan renovasi atau rehabnya sudah dikerjakan atau belum. Ade kembali menjawab, bahwa pelaksanaan merenovasi sekolahnya tersebut belum ia laksanakan.

“Sekarang kan lagi hujan terus jadi renovasinya belum dilaksanakan, nantilah bila hujan mulai sudah tidak ada. Tapi kami sudah beli genting dan kayu yang uangnya dari bantuan hibah itu.”Papar kepala TPQ Al-Muhajirin ini saat ditemui dirumahnya, Rabu (9/2/2022).

Saat ditanyakan apakah ada aturannya yang membolehkan menunda realisasi bantuan hibah. Sedangkan bantuan hibah tersebut sudah diterima awal januari 2022 lalu.

Ade menjawab, ia pun mengaku tidak tahu ada tidaknya aturan yang membolehkan menunda realisasi bantuan hibah.

“Ya saya juga tidak tahu ada tidaknya aturan yang membolehkan menunda realisasi bantuan hibah. Bantuan itu saya terima awal januari kemarin tapi nilainya jauh dari yang kami ajukan Waktu pengajuan sih ratusan juta tapi yang diterima hanya sekitar Rp.25 juta.” Beber pria 40 tahun ini.

Sementara saat awak media melihat tumpukan kayu dan genting yang posisinya tidak jauh dari rumah ketua TPQ Al-Muhajirin. Terlihat kayu dan genting yang konon katanya dibeli dari dana hibah tersebut sudah terlihat lama. Pasalnya kayu dan genting tersebut terlihat sudah lama disimpan bahkan gentingnya terlihat sudah ditumbuhi rerumputan.

Sementara itu, Dicky Kasubbag Sarpras pada satuan Dinas Provinsi Jawa Barat, saat diminta komentarnya terkait ada 2 lembaga pendidikan non formal. Yang dapat bantuan hibah namun kedua lembaga tersebut diduga belum melaksanakan atau merealisasikannya.

Menurutnya hal tersebut tidak boleh harus direalisasikan. Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

“Kalau tidak dilaksanakan bantuan tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara.Kalau tidak dikembalikan ya pidana berarti.”Jelas Dicky yang mulai 1 januari lalu mengaku berpindah tugas jadi staf fungsional.

Saat kembali ditanyakan batas pembuatan LPJ bantuan hibah tersebut tanggal dan bulan berapa.

Ia mengatakan, kalau cairnya (Dana hibah) diakhir tahun 2021 menurutnya boleh realisasinya tahun 2022.

“Dan segera melaporkan LPJ paling lama 1 bulan.Setelah kegiatan selesai dan tidak melewati anggaran 2022.”Tulisnya yang dikirimkan ke nomer Whats App (WA) awak media ini,Rabu (9/2/2022).(Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.