Sekdes Parakan Diduga Tekan KPM BPNT Agar Belanja di E-Warong
Ringsatu.id-Majalengka-Meski pola penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah berubah yakni KPM tidak lagi menerima paket sembako dari E-Warong.Namun diganti dengan uang tunai yang disalurkan melalui PT.POS Indonesia. Selain itu KPM juga diberikan kebebasan dalam membelanjakan uangnya diwarung mana saja. Hal ini ditegaskan pula dalam surat keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) No.29/6/SK/01/2/2022.
Tentang juknis percepatan penyaluran bantuan sembako periode januari-maret 2022. Yang mana KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp.600 ribu. Dan disurat keputusan Dirjen PFM tersebut menegaskan bahwa KPM tidak boleh digiring atau diarahkan untuk belanja disalah satu warung. Namun KPM diberikan kebebasan untuk membelanjakannya diwarung mana saja dan disesuaikan dengan kebutuhan pangan selama 3 bulan.
Namun hal ini sepertinya tidak berlaku bagi KPM Desa Parakan Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Mereka mengaku ditekan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Parakan, Iin Aliyudin agar KPM tetap belanja di e-warong milik ibunya.
“Kalau kami tidak belanja di e-warong milik ibunya Ulis (Sekdes) berikutnya kami diancam akan dicoret selaku penerima BPNT.”Ujar salah satu KPM BPNT desa Parakan yang namanya minta tidak disebutkan ini.
Akibat adanya dugaan tekanan dari Sekdes, sejumlah KPM BPNT akhirnya mereka tidak bisa berbuat banyak.Dan setelah mereka menerima pencairan dari PT POS yang bertempat dibale desa setempat. KPM BPNT desa Parakan tersebut mereka berbelanja di e-warong milik ibunya Iin Aliyudin.
“Terus terang kami (KPM) sebenarnya ingin belanja itu sesuai kebutuhkan yang kami perlukan saja.Karena yang lebih tahu keperluan bahan pangan ya kami bukan e-warong.”Jelasnya.
Akan tetapi. Lanjutnya, karena ada tekanan dan acaman mereka akan dicoret selaku penerima BPNT.
“Ya akhirnya kami nurut saja untuk belanja di e-warong sesuai arahan ulis.”Terangnya.
Sementara itu, Sekdes atau ulis Parakan, Iin Aliyudin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (25/3/2022). Membantah jika dirinya dituding telah memaksa KPM BPNT untuk tetap belanja di e-warong. Ia pun mengelak jika dirinya mengancam KPM BPNT jika tidak belanja di e-warong namanya akan dicoret selaku penerima program BPNT.
“Emang saya bisa mencoret atau menghapus nama penerima BPNT kan tidak mungkin bisa. Dan saya tidak merasa mengarahkan agar KPM tetap dibelanja di e-warong.”Bantah Iin Aliyudin
Meski demikian Iin Aliyudin mengakui dari sekitar 400 KPM BPNT desa Parakan yang belanja di e-warong ada sekitar 80 persenan.
“E-warong itu milik istri saya, dan dari 400 an KPM tidak semua belanja di e-warong ada juga yang belanja ke tempat lain. Ya mungkin ada sekitar 80 persen lah yang belanja di e-warong istri saya.” Lanjut Sekdes Parakan ini.
Dikatakan Iin Aliyudin, dari KPM menerima uang tunai sebesar Rp.600 ribu maka pada hari itu juga mereka menghabiskannya untuk belanja di e-warong milik istrinya tersebut.
Pasalnya menurut Iin Aliyudin sebelumnya pihaknya telah menyiapkan bahan komoditi untuk KPM BPNT.
“Tapi ada juga KPM yang menerima sembakonya ke esokan harinya, tapi uangnya sih masih dipegang oleh KPM. Kalau harga beras diseusaikan dan untuk daging sapi saya jual Rp.130 ribu perkilonya.”Ucap Iin Aliyudin.
Sementara menurut kuwu (Kades) Parakan, Atang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaksakan KPM untuk tetap belanja di e-warong.
Selain itu menurut Atang, sebelum KPM BPNT menerima pencairan dari pihak POS ia telah menghimbau agar KPM dipersilahkan untuk belanja diwarug mana saja. Dan dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kalau yang masih punya beras dirumahnya ya tidak usah beli lagi, pokoknya belanjakan sesuai kebutuhan masing-masing. Dan uang Rp.600 ribu tidak harus habis hari itu tapi untuk kebutuhan selama tiga bulan.”Tandas kuwu Parakan ini.
Ia pun mengaku tidak mengetahuinya jika Sekdes Iin Aliyudin melakukan dugaan tekanan agar KPM tetap belanja di e-warong milik ibunya tersebut.
“Masalah itu saya tidak tahu, yang jelas saya sudah memberikan penjelasan kepada KPM mereka dibebaskan untuk belanja diwarung mana saja.”Pungkas kuwu Parakan ini.(Bisri).