Program Bantuan SPAM Dari Dinas Rumkim Majalengka Diduga Tak Kantongi SIPA 

 

Ringsatu-Majalengka-Sejumlah desa yang ada diwilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Saat ini tengah mendapatkan bantuan sistem penyediaan air minum (SPAM) dari Dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (Rumkim) Kabupaten Majalengka. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini menyebutkan.

Sedikitnya ada delapan desa yang dapat bantuan SPAM dari dinas Rumkim Majalengka. Namun, berdasarkan pantauan dari lokasi pembangunan SPAM, dalam pengambilan air tanah dengan cara dibor ataupun mengambil air dari mata air. Diduga pihak pelaksana tidak mau menempuh perizinan yang semestinya dilakukan. Seperti pada pelaksanaan pembangunan SPAM diblok Hulu Dayeuh desa Karayunan kecamatan Cigasong ini.

Selaku pelaksana pembangunan SPAM desa Karayunan yakni CV Ananda Putra yang beralamat didesa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Majalengka. Diduga dalam pelaksanaan pengeboran air tanah tidak memiliki izin dari pihak terkait. Menurut keterangan kepala desa atau Kuwu Karayunan, Diding Ahyadi mengatakan. Bahwa pihak desa hanya menerima surat permintaan izin untuk melaksanakan pembangunan SPAM dari pihak CV Anada Putra.

Akan tetapi kata Diding, terkait izin-izin lainnya ia mengaku tidak mengetahui. “Kalau izin untuk melaksanakan pekerjaan dari pihak pelaksana memang ada. Tapi kalau izin-izin lainnya saya tidak tahu, ia itu mungkin urusan dinas dan pelaksana”ujar Kuwu Karayunan saat ditemui ditempat tugasnya, Rabu (18/9/2024).

Menurut Diding, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui siapa pelaksana pada pekerjaan tersebut. Ia hanya mengetahui pemilik CV Ananda Putra selaku pemborong atau kontraktor pekerjaan SPAM di desanya yakni H Lutfi.

“Saya tidak tahu pelaksana atau orang yang sering ke lokasi pekerjaan. Saya tahunya itu pekerjaan punya pak H Lutfi,”terangnya.

Baca Juga
1 of 58

Dikatakannya, bahwa tanah yang dibangun untuk SPAM tersebut adalah tanah milik kakaknya. Dan secara lisan kakaknya sudah mewakafkan kepada masyarakat. Namun saat ditanyakan mana surat wakafnya. Diding mengatakan bahwa surat wakafnya belum ada, sedang dalam proses.

“Tanah yang dipakai untuk pembangunan SPAM itu milik kakak saya dan secara lisan sudah diwakafkan. Tapi bukti surat wakafnya belum jadi tapi sedang diproses. Untuk anggaran proyek SPAM itu sekitar Rp700 juta lebih,”papar Diding Akhyadi.

Diakuinya, untuk mendapatkan program bantuan SPAM dari dinas Rumkim. Pihaknya mengaku sudah mengeluarkan biaya dari membuat persyaratan administrasi sampai melakukan sosialisasi kepada warga. Selaku calon penerima pemanfaatan air bersih dari program bantuan SPAM.

Sementara awak media sudah beberapa kali berusaha untuk menemui pelaksana atau petugas lapangan pada pembangunan SPAM didesa Karayunan. Namun, sejauh ini awak media belum berhasil menemuinya.

Sementara itu, menurut aktivis anti korupsi Cirebon Raya, Zeki Mulyadi mengatakan. Setiap pengambilan air tanah baik secara dibor atau pun dari mata air. Yang dilakukan oleh perorangan ataupun badan hukum, maka menurutnya. Harus menempuh perizinan pemanfaatan air tanah atau SIPA terlebih dahulu.

Hal ini kata Zeki, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM No.291.K/GL.01/MEM.G/ 2023. Dan peraturan No. 17 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya air.

“Peraturan itu berlaku bagi perorangan atau badan hukum dalam setiap kegiatan pengambilan air tanah harus memilik izin SIPA. Terlebih yang punya hajat adalah dinas Rumkim sendiri masa mereka tidak tahu aturan itu,” sindir aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.