Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Sindang, Pelaksana CV. Dewi Qonita Diduga Abaikan K3
Ringsatu.id-Majalengka-Perusahaan Jasa Kontruksi (Jakon) wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012. Tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Demikian dikatakan Zeki Mulyadi aktivis anti korupsi Cirebon Raya kepada wartawan media ini. Saat dirinya diminta tanggapannya terkait CV. Dewi Qanita selaku pelaksana pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Yang diduga mengabaikan pelaksanaan K3 pada para pekerjanya. Rabu (7/9/2022).
Menurut Zeki, dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi.
Maka pelaksana kontruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan kontruksi.
“Sehingga wajib hukumnya perusahaan jasa kontruksi memiliki tenaga ahli dibidang K3. Dan tenaga ahli ini yang sudah memilki sertifikat K3 sehingga tenaga ahli tersebut yang nantinya bisa menganalisa tentang keselamatan dan kesehatan para pekerja kontruksi.”Ujar Zeki Mulyadi.
“Jadi kalau ada perusahaan jasa kontruksi yang mengabaikan K3 kita wajib bertanya-tanya. Apakah perusahaan itu sudah memiliki tenaga ahli bidang K3 atau bagaimana.”Lanjutnya.
Tenaga ahli bidang K3 disebuah perusahaan jasa kontruksi, menurut aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini.
Menurutnya, sangatlah penting sebab tenaga ahli K3 tersebutlah yang nantinya mengarahkan agar para pekerja kontruksi wajib mengikuti aturan K3. Dan juga sebagai penanggung jawab pada perusahaan jasa kontruksi dalam hal K3.
“Seperti memakai helm atau pelindung kepala saat bekerja, memakai sarung tangan serta sepatu dan alat-alat standar K3 lainnya.”Jelas Zeki.
Dari pantaun wartawan media ini ke lokasi pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Sindang. Terlihat jelas dipapan informasi proyek selaku pelaksana pembangunan adalah CV. Dewi Qanita dan selaku pengawas konsultan CV. Duta Cipta. Dengan anggaran pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA tersebut sebesar Rp.1,1 miliar lebih.
Menurut keterangan dari salah satu pekerja yang berada diwarung yang posisinya tidak jauh dari pembangunan tersebut mengatakan.
Bahwa selaku pelaksana pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Sindang adalah Azis warga desa Balagedog Sindangwangi.
Kendati demikian, Azis menurut salah satu pekerja yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan jika Azis jarang datang ke lokasi pekerjaan.
“Pelaksananya pak Azis orang Balagedog dan dia juga selaku pendamping desa.Tapi dia jarang kesini.”Ujarnya.
Menurut sumber, pekerjaan pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Sindang sendiri sudah hampir 1 bulan lebih.
Dari pantauan awak media dilokasi pekerjaan terlihat para pekerja pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Sindang tidak ada satupun yang memakai peralatan standar K3.
Sementara itu, saat wartawan media ini mencoba menghubungi Azis yang disebut-sebut sebagai pelaksana pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Sindang. Saat dihubungi melalui telepon teman wartawan ini. Rabu (7/9/2022). Azis dengan tegas mengelak jika dirinya bukan pelaksana.
“Bukan saya pelaksananya tapi orang Cirebon.”Elak Azis.
Begitu pula saat dikirimi beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan pembangunan balai nikah dan manasik haji KUA Sindang ke nomer Whats Appnya (WA).Azis tetap tidak menjawabnya. (Bisri).