Lamban Penangaan Kasus Mobil Siaga Desa Heuleut, Kapolsek Leuwimunding Di Adukan Ke Kompolnas
Ringsatu.id-Majalengka-Sejak dilakukannya penahanan kendaraan roda empat milik Pemerintah Desa (Pemdes) Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Oleh Satreskrim Polsek Leuwimunding sekitar bulan September 2022 lalu. Warga desa Heuleut menuding dan merasa adanya permainan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak penyidik Polsek leuwimunding. Demikian dikatakan Dadang salah satu tokoh masyarkat desa Heuleut kepada wartawan media ini belum lama ini.
Menurutnya penahanan kendaraan inventaris desa mobil siaga yang dilakukan Polsek Leuwimunding.Dengan tuduhan mobil tersebut tidak memiliki surat-surat yang resmi atau tidak memiliki legalitas yang sah mestinya secepatnya dilakukan proses penyidikan yang jelas transparan dan akuntabel.
Sehingga masyarakat tidak melakukan spekulasi sepihak yang mengklaim atau menuduh pihak penyidik bermain mata dengan pemerintah desa.
“Hal inilah yang mendasari kami untuk melaporkan kinerja kepolisian Polsek Leuwimunding ke Kompolnas RI.” Jelas Dadang.
Disampaikan Dadang, laporan yang telah dibuat pihaknya ke Kompolnas tersebut terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022.
“Dan kami sampaikan tembusan ke Kapolri dan divisi-divisi penegakan hukum serta divisi pengawasan profesi. Kami masyarakat desa Heuleut meminta agar secepatnya proses hukum dilakukan. Mengingat kendaraan yang sekarang menjadi barang bukti merupakan kendaraan milik inventaris desa atau milik masyarakat semua warga desa Heuleut.” Tandas Dadang.
Dalam laporan tersebut atas nama warga masyarakat Heuleut meminta kepada unit Tipikor Polda jawa barat. Untuk melakukan pengusutan terhadap keuangan desa yang digunakan untuk pembelanjaan mobil siaga desa. Yang saat ini sedang dijadikan barang bukti di Polsek Leuwimunding.
“Karena kendaraan tersebut dibelanjakan pada tahun 2019 lalu mestinya kendaraan itu sudah memiliki legalitas yang jelas. Karena LPJ desa sudah dilakukan setahun yang lalu, kami di sini mencurigai adanya kongkalikong atau kerjasama baik pemerintah desa pihak kecamatan dan pihak inspektorat kabupaten Majalengka. Sebagai badan pemeriksa dan pengawasan keuangan pemerintah daerah.”Lanjut tokoh masyarakat desa Heuleut ini.
Dikatakan Dadang, apabila pihak Tipikor Polda jawa barat tidak melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan keuangan negara. Yang telah digunakan oleh Pemdes Heuleut untuk pembelian mobil siaga.
Maka pihaknya mengaku tidak akan segan-segan untuk mengadukan terkait dengan penggunaan anggaran negara yang diduga telah diselewengkan oleh Kuwu Heuleut kepada Kejaksaan tinggi jawa barat (Kejati). Hal ini menurutnya agar permasalahannya diusut sampai tuntas tentang mekanisme penggunaan uang negara. Serta tata cara penggunaannya dan tata cara belanja barang dan jasanya apakah sudah sesuai dengan aturan atau melanggar aturan. Dan permasalahan ini menurut Dadang, mestinya pihak Kejaksaan Tinggi unit Tipikor yang melakukan pemeriksaan.
Ditambahkannya, surat laporan yang telah dibuatnya tersebut menutut Dadang, tidak hanya ditujukan ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia saja.
Namun menurut Dadang, surat laporan tersebut ia tembuskan pula ke sekitar 17 intansi dan ke Divisi penegak hukum lainnya.
Seperti, Kapolri, Irwasum Polri, Dit Propam Polri,Dit Tipikor Polri,Kapolda Jawa Barat, Irwasda Polda Jabar,Irwasum Polda Jabar, Dit Tipikor Polda Jabar, Kapolres Majalengka, Bupati Majalengka, Inspektorat Majalengka, Camat Leuwimunding, Kapolsek Leuwimunding, Pemdes Heuleut, LSM, Media Massa dan arsip.(Bisri).