Keluarga Korban Dugaan Perzinahan Lapor Polisi Setelah Permintaan Kompensasi Dari Pihak Pelaku Tak Dikabulkan
Ringsatu-Majalengka-Pihak keluarga korban dugaan perzinahan yakni inisial LS (17) warga Kasokandel Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Akhirnya melaporkan RF (19) pasangan dugaan perzinahan warga Leuwimunding ke Polres Majalengka pada 7 oktober 2024 lalu.
Pihak keluarga korban perzinahan mengaku melaporkan RF karena sebelumnya orangtua RF tidak mau menuruti permintaan kompensasi dari pihak keluarga LS sebesar Rp50 juta.
Demikian disampaikan pihak keluarga LS yang disampaikan Yayat alias Bongkeng yang juga selaku perangkat desa,Kamis (17/10/2024). Menurut keterangan Bongkeng, awal terjadinya perzinahan antara LS dengan RF. Hal tersebut terjadi disalah satu tempat kos-kosan yang berada didesa Burujul Wetan kecamatan Jatiwangi.
“Mereka berdua terjaring razia yang dilakukan Polisi bagian Sabhara. Dan mereka sebenarnya sudah menjadi target operasi Polisi,”ujar Yayat alias Bongkeng.
Setelah terjaring razia, lanjut Bongkeng, kemudian mereka berdua dibawa ke balai desa. Dan RF sempat interogasi oleh pihak desa dan Polisi.
“Kalau LS itukan statusnya masih sekolah SMA kelas tiga dan masih dibawah umur. Sedangkan RF sudah dewasa yakni 19 tahun. Kami sempat mengajak untuk berdamai dengan pihak orangtua RF. Dan dari pihak keluarga LS sempat mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp50 juta. Namun oleh pihak keluarga RF ditolak karena tidak sanggup,”beber Bongkeng.
“Karena tidak ada jawaban terkait uang kompensasi akhirnya ibu LS lapor ke Polisi dan sekarang sudah ditangani unit PPA Polres Majalengka,”lanjutnya.
Saat ditanyakan, bukankah yang pantas melakukan razia ke tempat kos-kosan itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Dijawab oleh Bongkeng, bahwa prosedur itu ia tidak mengetahuinya.
“Yang jelas anak yang diajak oleh RF itu masih dibawah umur, karena LS masih SMA kelas tiga. Pihak orangtua RF sempat mengatakan akan menikahi LS dengan anaknya. Tapi pihak keluarga LS menolaknya sebab LS masih sekolah,”tandas Yayat alias Bongkeng ini.
Sementara itu, pihak orang tua RF mengaku merasa dijebak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terkait anaknya yakni RF dirazia ditempat kos-kosan. Padahal kata NR ibu RF mengatakan, ditempat kosan tersebut bukan hanya pasangan RF dan LS saja. Yang saat itu berada didalam kosan.
“Sesuai pengakuan anak saya,dikamar kosan itu bukan saja ada pasangan anak saya dengan LS. Tapi banyak pasangan-pasangan lainnya tapi kenapa yang dirazia hanya anak saya saja,”ketus NR dengan nada heran.
Dan yang lebih mirisnya lagi kata NR anaknya sempat diminta uang sebesar Rp50 juta oleh pihak keluarga LS yang diduga dibantu oknum perangkat desa.
“Mereka kan pasangan suka sama suka lalu kenapa ada embel-embel anak saya harus ngasih Rp50 juta. Jika benar anak saya memaksa LS menurut saya sangat tidak mungkin. Sebab antara anak saya dengan LS sebelumnya mereka sudah janjian. Dan ketika LS diajak oleh RF ke tempat kosan dia mau jadi dimana letak pemaksaannya,”beber ibu RF dengan nada kesal campur marah ini.
Diakui oleh NR, memang benar pihak keluarga LS sempat meminta uang damai sebesar Rp50 juta kepada dirinya.
Namun permintaan tersebut ia tolak, sebab bagi orangtua RF uang sebesar Rp50 juta merupakan uang yang sangat besar nilainya.
“Kami sempat menawar diangka Rp10 juta tapi ditolak oleh pihak keluarga LS. Dan sempat diturunkan oleh orangtua LS dari Rp50 juta menjadi Rp30 juta. Namun oleh pihak keluarga LS kami hanya diberikan waktu 1 jam untuk menyediakan uang Rp30 juta. Kalau harus nyari Rp.30 juta dalam waktu 1 jam kami harus nyari kemana. Emannya kami orang kaya, wong sama-sama gak punyanya akhirnya kami pasrah,”papar NR. (Bisri).