Kadis DPMD Kabupaten Majalengka Akui Ada Pungutan Terhadap Pokmas PKT Yang Disebutnya Pungutan Resmi
Ringsatu-Majalengka-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis DPMD) Andik Sujawro mengakui jika pihaknya memungut Rp.6,5 juta terhadap sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas). Yang pada tahun anggaran 2023 lalu sebanyak 62 Pokmas yang tersebar dilingkup kabupaten Majalengka dapat bantuan padat karya tunai (PKT) sebesar Rp 200 juta.
Meski demikian diakui oleh Andik,jika bantuan Rp.200 juta untuk Pokmas pada kenyataannya tidak utuh diterima sebesar Rp.200 juta.
Sebab kata Kadis DPMD Majalengka ini yang Rp.30 juta dikelola oleh pihak dinas. Sehingga Pokmas hanya menerima Rp.170 juta, dan menurut Andik semua dinas yang menyalurkan PKT untuk Pokmas rata-rata mengelola Rp.30 juta dari anggaran Rp.200 juta.
“Yang kami kelola Rp.30 juta itu untuk kegiatan acara rempug desa dan biaya lainnya. Dan adanya pengelolaan Rp.30 juta oleh kami itu, sudah kami sampaikan kepada Pokmas. Kalaupun ada yang menganggap adanya kelebihan anggaran dari Rp.30 juta ya itu sih rahasia,” Ujar Kadis DPMD kabupaten Majalengka saat ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024).
Saat disinggung adanya pungutan Rp.6,5 juta kepada sejumlah Pokmas yang dapat bantuan PKT. Andik Sujarwo membenarkan dan mengakui adanya pungutan tersebut. Pasalnya, kata Andik bahwa pungutan tersebut adalah pungutan resmi karena dibuatkan surat pertanggungjawabannya (SPJ).
“Ya pungutan Rp.6,5 juta adalah pungutan resmi karena di SPJ kan. Peruntukannya untuk membayar tenaga ahli, perencanaan, pengawas dan untuk biaya asistensi,” Jelasnya.
Ketika disampaikan, jika pungutan sebesar Rp.6,5 juta justru pihak Pokmas PKT mereka tidak tahu peruntukannya untuk apa. Sebab biaya untuk membayar tenaga ahli, perencanaan dan lainya sendiri menurut keterangan dari sejumlah ketua Pokmas sudah dianggaran dari biaya PKT.
Pria yang pernah menjabat camat Palasah tersebut mengatakan, bahwa pihaknya bersedia menjelaskan kepada sejumlah Pokmas penerima bantuan PKT. Terkait peruntukan pungutan sebesar Rp.6,5 juta tersebut.
“Kalau mereka( Pokmas) belum paham dan tahu terkait pungutan Rp.6,5 juta kami akan jelaskan,” Terang Andik Sujarwo. (Bisri).