Dugaan Penggelapan Dana PAD Sektor Retribusi Wisata Panyaweuyan Semakin Menguat
Ringsaru.id-Majalengka-Setelah beberapa kali di Expos dalam pemberitaan, pihak pengelola wisata panyaweuyan rupanya semakin kelimpungan. Dalam menanggapi berita yang mulai ditanggapi oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya pihak Bapenda dengan tegas membantah adanya PAD yang masuk dari wisata Panyaweuyan tersebut. Hal ini disampikan salah satu staff pendapatan parkir dan hiburan pada satuan dinas Bapenda, Priska. Bahkan pihak Bapenda menolak tudingan pihak pengelolah wisata tersebut telah menyetor retribusi arau pajak dafi pengelola wisata Panyaweuyan. Yang sebelumnya Ketua BUMDes Sarigola desa Sukasari Kaler salah satu pengelola wisata Panyaweuyan, Ade Gagan. Telah memberikan keterangan pers bahwa wisata Saketeng yang dikelolanya. Yang juga masuk ke lokasi wisata Panyaweuyan. Menerangkan bahwa pada tahun 2021 lalu telah menyetor ke KAS daerah kurang dari Rp.50 juta dan diatas Rp.20 juta.
“Retribusinya langsung disetorkan ke rekening KAS umum daerah.”Kata Ade Gagan yang juga guru di SMKN 1 Malausma ini. Namun apa yang disampaikannya kepada media masa rupanya hanya untuk mengelabuhi publik. Hal ini karena Ade tidak bisa menunjukan bukti setor ke KAS daerah hingga dua kali pemberitaan dan mendapat tanggapan miring dari pihak Bapenda.
Namun belakangan pihaknya menunjukan bukti setor ke KAS daerah sebesar Rp.1 juta dengan tanggal registrasi atau bukti setoran tertanggal 25 februari 2022. Hal ini semakin menunjukan bahwa selama ini dana yang konon disetor hingga puluhan juta ke KAS daerah patut untuk di pertanyakan.
Saat ditanyakan siapa Bendahara BUMDes Sarigola, Ade Gagan tidak menjawab.
Begitu pula ketika ditanyakan kenapa bukti setor ke KAS daerah hanya bulan februari saja. Sedangkan bukti setoran bulan januari 2022 dan bulan-bulan sebelumnya tidak ditunjukannya. Dan ketika ditanyakan pula terhadap ketua BUMDes Sukasari Kaler tersebut, kenapa setoran PAD atau retribusi dari wisata Panyaweuyan hanya Rp.1 juta.
Ia hanya menjawab, bahwa itu sesuai target dan disesuaikan dengan pendapatan. Tulis Ade Gagan yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (1/3/2022).
Sementara itu, aktivis anti korupsi wilayah Cirebon Raya, Zeki Mulyadi. Saat diminta pendapatnya terkait hal ini pihaknya mendorong pihak penegak Hukum khusunya Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Harus turun tangan untuk menindak lanjuti dugaan adanya korupsi di wisata Panyaweuyan.
“Itu biar informasinya menjadi terang dan jelas dan fublik tidak dibuat kebingungan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Dan itu bisa kelihatan Bilamana ditangani oleh yang punya kewenangan di bidangnya.” Jelas Zeki Mulyadi.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Penjara berlogo Kujang Kabupaten Majalengka, Agung Trihandono juga mengaku siap mengawal kasus dugaan penyelewengan disektor wisata Panyaweuyan.
“Kami siap mendorong kasus dugaan penyelewengan PAD kabupaten Majalengka dari sektor wisata Panyaweuyan. Untuk diperiksa aparat penegak hukum (APH).”Tegas Agung.(Bisri).