Dua Lokasi Galian C di Desa Karayunan Diduga Tak Berizin

 

RINGSATU–MAJALENGKA-Dua aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi ditemukan di wilayah Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Lokasi galian pertama berada di Blok Cinyontrol dengan jenis galian tanah merah.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari narasumber, galian tersebut diduga dimiliki oleh Tati, warga Desa Andir. Saat dilakukan peninjauan ke lokasi,Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis excavator atau beko berada di area galian. Namun, tidak tampak adanya aktivitas penggalian pada waktu itu.”

Baca Juga
1 of 58

Sementara itu, lokasi galian kedua masih terpantau aktif meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 17.00 WIB. Aktivitas penggalian dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator. Dari keterangan salah seorang pekerja di lokasi, galian pasir dan tanah merah tersebut disebut-sebut milik Rudi, warga Desa Cikoneng.

Sejumlah warga Desa Karayunan mengungkapkan bahwa kedua aktivitas galian tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat aktivitas galian tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta gangguan keselamatan warga sekitar.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.