Diduga Rangkap Jabatan, Kades Tajurbuntu Kuningan Bakal di Laporkan Ke APH

 

Ringsatu-Kuningan-Beredar informasi ditengah-tengah masyarakat Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat menyebutkan. Selain jadi kepala desa (Kades) atau kuwu Tajurbuntu Ampuh Surya Komariah juga sebagai kepala kelompok bermain (Kober) Surya Gemilang. Yang beralamat di Dusun Mulya RT.001 RW.001 desa Tajurbuntu.

Saat wartawan media ini mencoba menghubungi kuwu Tajurbuntu Ampuh Surya Komariah atau warga biasa menyebutnya Oom. Dengan maksud konfirmasi dengan mengirimkan pertanyaan ke nomer Whats Appnya (WA), Sabtu (25/2/2023). Dengan menanyakan benar tidaknya ia rangkap jabatan sebagai kepala Kober.

Namun kuwu Tajurbuntu tersebut sepertinya memilih bungkam alias tidak mau menjawab pertanyaan yang wartawan kirimkan tersebut.

Sementara itu menurut aktivis anti korupsi Jawa Barat, Sunan Rahmad saat diminta komentarnya. Terkait Kades Tajurbuntu Oom yang diduga rangkap jabatan sebagai kepala Kober mengatakan. Untuk jadi kepala TK/RA atau Kober dan sejenisnya menurut Sunan tidak lah mudah. Harus memenuhi kriteria atau standar yang sudah ditentukan pemerintah.

Dijelaskanmya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 tahun 2007. Tentang standar kepala sekolah/Madrasah dan kualifikasi khusus kepala sekolah/Madrasah, TK/RA atau Kober.

Baca Juga
1 of 10

Menurut Sunan, harus berstatus sebagai guru TK/RA memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA atau Kober.

“Dan harus memiliki sertifikat kepala TK/RA atau Kober. Yang terbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.” Jelas aktivis anti korupsi jawa barat ini.

“Yang jadi pertanyannya, apakah kades Tajurbuntu itu sudah memenuhi standar sebagai guru atau kepala Kober.
Terlebih dia juga sebagai kades, ini sudah ngawur.”Sindir Sunan Rahmad.

Ditegaskan pula oleh Sunan Rahmad selain telah menyalahi aturan terkait standar kepala sekolah. Kades Tajurbuntu itupun menurutnya sudah melanggar UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang larangan perangkat desa rangkap jabatan.

Dan kades Tajurbuntu Ampuh Surya Komariah juga kata Sunan Rahmad telah melanggar UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi pasal 12 huruf i. Yakni berbenturan kepentingan dalam pengadaan.

“Sebab sekolah yang dipimpin oleh kades itu juga menerima anggaran dari Pemerintah seperti BOP. Sebagai aktivis anti korupsi saya akan melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak hukum (APH).” Tegas Sunan Rahmad. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.