Belum Kantongi SK Bupati, Pencalonan Anggota BPD Sangkanhurip Dipersoalkan

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Pencalonan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dalam seleksi perangkat desa menuai polemik di tengah masyarakat.

Sosok bernama Hendi diketahui masih berstatus aktif sebagai anggota BPD dengan masa jabatan hingga tahun 2030. Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 64.

Sejumlah warga mempertanyakan kelayakan administrasi pencalonan tersebut. Mereka menegaskan bahwa anggota BPD yang hendak mencalonkan diri sebagai perangkat desa wajib terlebih dahulu mengantongi surat pemberhentian resmi dari Bupati.

“Memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sekitar satu minggu lalu. Namun sampai sekarang belum ada surat pemberhentian dari Bupati, sehingga statusnya masih aktif sebagai anggota BPD,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/5/2026).

Warga juga mengingatkan, apabila panitia tetap memproses pendaftaran tanpa adanya surat pemberhentian resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat administrasi sekaligus melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga
1 of 58

“Kalau dipaksakan, jelas cacat administrasi. Karena secara hukum, yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota BPD,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Sangkanhurip, Abdul Jalil, memastikan pihaknya akan berpegang pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pendaftaran Hendi tidak akan diproses sebelum ada bukti sah pemberhentian dari Bupati.

“Sebelum ada surat pemberhentian resmi sebagai anggota BPD dari Bupati, kami tidak akan memproses pendaftaran saudara Hendi,” ujar Abdul Jalil saat ditemui di kantornya.

Ia juga mengaku baru mengetahui pencalonan tersebut setelah Hendi mendaftarkan diri pada Jumat (1/5/2026) lalu. Meski demikian, panitia tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Desa Sangkanhurip yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi secara transparan dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Hendi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi aktif sebagai anggota BPD. Ia mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai waktu pengajuan surat pengunduran diri tersebut, Hendi tidak memberikan jawaban. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.