Peredaran Rokok Ilegal di Majalengka Masih Marak
Ringsatu.id-Majalengka-Peredaran rokok ilegal alias rokok tak memiliki pita cukai rupanya masih marak di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Hal ini terungkap setelah awak media ini mendapat informasi dari warga Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.Bahwa salah satu toko kelontong milik Miftah yang berada dikomplek lapangan bola desa Sukarja Kulon diduga menjual rokok ilegal.
Rokok ilegal yang diduga dijual toko kelontong tersebut merk Lois kretek dan DAS Milk. Harga rokok ilegal tersebut, menurut narasumber Rp.10 ribu perbungkusnya.
Pemkab Majalengka sendiri saat ini tengah gencar mensosialiasikan larangan peredaraan rokok ilegal diwilayahnya. Dengan slogan “Stop Rokok Ilegal”.
Sementara itu anak pemilik toko kelontong dikomplek lapangan bola desa Sukaraja Kulon, Aep (30). Yang diduga toko milik bapaknya tersebut menjual rokok tanpa cukai alias rokok ilegal saat diwawancara ditempat usahanya,Senin (21/2/2022). Mengakui jika tokonya menjual rokok tanpa pita cukai, meski demikian ia beralasan. Dirinya mengaku tidak tahu jika rokok yang dijualnya tersebut adalah rokok ilegal.
“Saya tidak tahu kalau rokok itu ilegal dan sudah sekitar dua bulan saya jual rokok itu. Rokok itu didapat dari salah satu sales yang biasa menawarkan rokok ke warung saya.”Ujar Aep.
Saat ditanyakan apakah kenal dengan sales yang biasa mengirim rokok ilegal itu kepadanya.
Dijawab oleh Aep bahwa dirinya tidak kenal dan tidak tahu nama salesnya.
“Saya tidak kenal dan juga tidak tahu namanya. Hanya saja rokok itu kemungkinan dari daerah kota Majalengka.”Ujar pria 30 tahun ini.
Dikatakan Aep, harga satu slop rokok ilegal dengan merk Lois dan DAS ia membeli dari sales Rp.90 ribu. “Satu bungkusnya saya jual Rp.10 ribu.”Jelas Aep.
Sementara itu, menurut Zeki Mulyadi aktivis anti korupsi Cirebon Raya saat diminta komentarnya. Terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal alias rokok tak berpita cukai diwilayah Majalengka mengatakan.
Bahwa pengedar dan penjual rokok ilegal sama-sama melakukan pelanggaran tentang undang-undang tentang cukai.
“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi pelanggaran pidana.”Tegas Zeki.
Menurut Zeki, pada pasal 54 UU tentang cukai No. 35 tahun 2007 menyebutkan.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas. Untuk penjualan eceran dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun. Dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Jadi pengedar dan penjual rokok ilegal sudah jelas mereka sama-sama dapat dipidana”.Tandas aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini. (Bisri).