Tersandung Kasus Korupsi BTS 8 T, Menkominfo Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan 

Ringsatu-Jakarta-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung RI. Rabu (17/5/2023)

Jhonny G Plate ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi proyek BTS. Terlihat saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jhonny Plate mengenakan rompi bertuliskan ‘Tahanan’ Kejagung warna merah muda dan langsung dibawa ke mobil tahanan.

Jhonny G Plate tersandung dalam Kasus korupsi, terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh.

Baca Juga
1 of 4

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka :

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Red/Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.