Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Korupsi Mamin Tahfidz 3 Tahun

Ringsatu-Bandung-Sidang Tuntunan kepada 4 Orang Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan minum Santri Tahfidz Takhasus, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/05/2023).

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Tuntunan kepada 4 Orang Terdakwa dengan amar tuntutan sebagai berikut :

1. Ahmad, dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

2. Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 100.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

3. Nahdum Rowi dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun, pidana denda Rp. 60.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

Baca Juga
1 of 4

4. Taufiq Hidayah pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun, pidana denda Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, melalui Kepala Seksi Intelijen Gunawan mengatakan, Bahwa 4 orang terdakwa yaitu Ahmad, Endang Pujiwati, Nahdum Rowi dan Taufik Hidayah, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan Santri Tahfidz/Takhasus atau penghafal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 yang tersebar di 10 rumah tahfidz.

“Anggaran makan minum yang seharusnya Rp. 49.750,-/Santri untuk 3 kali sehari disajikan dalam bentuk kotak , namun faktanya justru disajikan secara prasmanan dengan nominal Rp. 26.500,- saja, tujuannya agar pelaku pengadaan mendapatkan keuntungan dari kegiatan dimaksud,” Tukasnya.

“Tentu dengan memanipulasi laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumentasi menu, dan ditandatangani oleh pelaku pengadaan, sehingga seolah-olah sempurna,”

Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 448.345.680,-. Mereka telah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Pungkas Gunawan. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.