Satreskrim Polres Subang Berhasil Ringkus Enam Remaja Pengeroyokan di SPBU
Ringsatu.id-Subang-Enam remaja diringkus Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, Penyebabnya, mereka mengeroyok warga di SPBU Jalan Raya Pantura Subang, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Korbannya adalah Erik Hariyanto (18) warga Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Erik menjadi korban pengeroyokan, Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 wib.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa ke enam Pelaku tersebut diantaranya SP (18), warga Desa Karangjaya, Kecamatan Blanakan; MY (18), RF (17), JD (16), warga Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, NA (19), warga Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem; dan RK (15), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, para pelakunya.
Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar AKP Muhammad Wafdan Muttaqin menyampaikan malam itu, korban sedang di SPBU Gempolsari.
Tiba-tiba, melintas para pelaku yang menggunakan sepeda motor berboncengan. “Para pelaku berhenti dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka,” ucap Kapolres di Mapolres Subang, Kamis (25/3/2021).
Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, kata Kapolres, rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang. Korban pun harus mendapat pertolongan medis atas lukanya.
Korban selanjutnya lapor polisi. Tidak lama, Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB atau 1,5 jam kemudian, saat anggota Unit 1 Resum patroli menemukan sekelompok orang.
“Saat itu, sekelompok orang tersebut sedang berada di sekitar Bendungan Cijengkol dan tertangkap tangan sedang berkumpul dan membawa senjata tajam,” ujar Kapolres.
Tim dapat informasi jika sebelumnya telah terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi. Setelah diperiksa, rupanya mereka merupakan para pelaku pengeroyokan tersebut.
“Di lokasi berhasil ditemukan delapan buah senjata tajam berbagai jenis. Senjata tajam berbagai jenis dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk melakukan penyerangan,” ujarnya.
SP, MY, NA, RF, JD dan RK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Untuk, SP dan RK dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Iwan Sulistiawan)