PN Indramayu Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan, JPU Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis
RINGSATU-INDRAMAYU-Pengadilan Negeri Indramayu kelas 1A menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dengan terdakwa AMS (23) pada Senin (05/01/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ria Agustin, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin oleh Eko Supramurbada dkk, serta tim penasihat hukum terdakwa.
“Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis atas peristiwa yang mengakibatkan korban (PA) meninggal dunia. Pada dakwaan primair, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.”

Eko Supramurbada (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa diduga dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut. Atas dakwaan itu, terdakwa tampak didampingi penasihat hukum dan mendengarkan pembacaan dakwaan dengan seksama.
Ketua majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan) atau langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (Tim)