Marak Peredaraan Rokok Ilegal Di Kabupaten Kuningan
Ringsatu-Kuningan-Peredaraan rokok ilegal alias rokok tanpa cukai di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat saat ini sangat marak. Berdasarkan penelusuran wartawan media ini kejumlah warung ditemukan adanya jual beli rokok tanpa cukai dengan berbagai merk.
Seperti yang diakui oleh Masduki (70) warga RT 05 RW 02 Desa Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana ini. Ia mengaku sudah 1 tahun ini dirinya menjual rokok tanpa cukai berbagai merk.
Untuk satu bungkus rokok tanpa cukai dengan isi 12 batang, Masduki menjualnya dengan harga Rp.10 ribu.
Masduki mengaku ia dapat rokok tanpa cukai tersebut dari salah satu sales yang sering datang ke warungnya. Untuk 1 slop dengan 10 bungkus, Masduki membelinya dengan harga Rp 90 ribu.
“Saya belinya dari sales rokok yang sering datang ke warung saya. Tapi saya tidak tahu nama salesnya itu, untuk satu slop dengan isi 10 bungkus saya beli Rp.90 ribu,”terang Masduki, saat ditemui diwarungnya, Jumat (29/11/2024).
Rokok ilegal alias rokok tanpa cukai yang dipajang dietalase tempat dagangan Masduki.
Terlihat banyak rokok tanpai cukai dengan berbagai merk, seperti Sendang biru, Mbois, Bleck, RQ Pro dan berbagai rokok ilegal lainnya.
Sementara itu, wartawan media ini kembali menelusuri adanya peredaran rokok ilegal diwilayah Pasawahan. Benar saja disalah satu warung milik Sumarni warga desa Ciwiru, ditemukan warung tersebut. Menjual rokok ilegal dengan berbagai merk.
Saat ditanyakan kepada perempuan yang berjaga diwarung Sumarni. Asal usul rokok ilegal tersebut beli dimana atau dapat dari mana. Namun perempuan yang belum diketahui namanya tersebut, mengaku jika dirinya. Tidak mengetahui siapa yang berbelanja rokok tersebut.
“Saya hanya menjaga warung ini saja,saya tidak tahu siapa yang belanja rokok itu. Kebetulan warung ini bukan punya saya, tugas saya nunggu warung saja. Nanti aja sore bapak kesini lagi,”ujar perempuan penjaga warung bernama Sumarni ini.
Padahal menurut salah satu aktivis kabupaten Kuningan, Edi menegaskan. Bahwa baik pembuat, pengedar dan penjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Mereka sama-sama bisa dijerat dengan ancaman Pidana, hal ini kata Edi. Sesuai UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai pasal 56 bisa dipenjara 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara.
“Pembuat dan pengecer serta penjual rokok ilegal mereka dapat dipidana penjara. Tapi para pelaku pengedar rokok ilegal ini sepertinya tidak ada takutnya. Saya minta aparat terkait bisa membrantas peredaraan rokok ilegal diwilayah Kuningan,”tegas Edi.(Bisri).