Kurang dari 24 Jam, URC Resmob Polres Indramayu Ringkus 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Juntinyuat

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah insiden pengeroyokan maut yang menewaskan seorang petani, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat.

Korban diketahui bernama Sanudin (44), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di jalan dekat TPU Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A (18), dan NS alias N (22).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim bergerak melakukan penyelidikan, olah TKP, serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Menurut AKP Arwin, peristiwa bermula dari pertengkaran antara dua bersaudara, R dan S.

Keduanya terlibat cekcok di jalan dekat area pemakaman. Perselisihan tersebut dipicu persoalan sederhana, yakni ajakan untuk memanen padi pada pagi harinya.

“Awalnya terjadi cekcok dan perkelahian di jalan dekat kuburan antara tersangka R yang merupakan kakak dan tersangka S selaku adiknya. Pemicunya karena sang kakak mengajak adiknya untuk memanen sawah esok pagi, namun adiknya menolak karena sedang pusing dan capek,” ungkap AKP Arwin, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Keributan tersebut kemudian menarik perhatian Sanudin yang berada tidak jauh dari lokasi.

Berniat melerai, korban mendatangi kedua pria tersebut. Namun, upaya korban menghentikan pertengkaran justru berkembang menjadi kekerasan terhadap dirinya.

Korban sempat memukul R dengan maksud menghentikan perkelahian. Tindakan tersebut diduga memicu kemarahan R yang kemudian menyerang balik Sanudin.

Situasi kemudian semakin memanas. Sejumlah orang yang berada di lokasi diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Polisi juga menyebut beberapa orang yang berada dalam kejadian tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu.

Dalam peristiwa itu, FHF alias A disebut sempat terkena pukulan korban.

FHF kemudian diduga meninggalkan lokasi dan pulang untuk mengambil sebilah pisau.

Tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi.

Baca Juga
1 of 454

“Tersangka FHF yang sempat terkena pukulan korban kemudian berlari pulang mengambil sebilah pisau. Setelah kembali ke lokasi, tersangka diduga menusuk bagian punggung korban sebanyak tiga kali,” jelas AKP Arwin.

Serangan tersebut membuat Sanudin mengalami luka serius.

Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi, sementara korban dalam kondisi terluka masih berusaha menyelamatkan diri.

Dalam kondisi sempoyongan, Sanudin berjalan menjauhi lokasi pengeroyokan.

Namun, sekitar 10 meter dari tempat kejadian, korban kemudian terjatuh ke saluran irigasi di sekitar area persawahan.

Salah seorang rekannya yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan mengangkat korban dari saluran irigasi ke daratan.

Namun, saat diperiksa, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, jajaran Polsek Juntinyuat bersama Satreskrim Polres Indramayu langsung bergerak.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim Inafis diterjunkan untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan awal terhadap korban.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jenazah Sanudin kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk menjalani autopsi.

Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu akhirnya berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kelima tersangka kemudian ditetapkan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, FHF alias A diduga memiliki peran melakukan penusukan terhadap korban.

Sementara empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kekerasan fisik terhadap korban, berupa pemukulan, tendangan maupun dorongan.

Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, peran masing-masing tersangka, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. (N.Tarigan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.