Bongkar Legalitas Videotron Simpang Lima: Izin, Pajak, Zonasi hingga Keselamatan Konstruksi Dipertanyakan? 

Izin Dipertanyakan, Pajak Disorot, Zonasi dan Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Sorotan — Satpol PP Indramayu Siapkan Langkah Penertiban

 

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Keberadaan reklame videotron berukuran besar milik PT Netlink World Indonesia di kawasan Bundaran Simpang Lima, Kabupaten Indramayu, bukan sekadar persoalan papan iklan.

Di balik konstruksi yang berdiri di kawasan strategis tersebut, muncul sejumlah pertanyaan serius: Apakah perizinannya sudah lengkap? Bagaimana status pajak reklamenya? Apakah titik pemasangannya sesuai ketentuan zonasi? Dan apakah konstruksinya telah memenuhi persyaratan teknis serta aspek keselamatan pengguna jalan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini mulai mendapat perhatian pemerintah daerah setelah adanya pengaduan masyarakat.

Kasat Pol PP Indramayu, Opik Hidayat, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan pemasangan reklame yang belum mengantongi izin.

Menurut Opik, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengecekan lapangan.

“Kami baru mengetahui adanya pelaporan bahwa ada pemasangan reklame yang belum berizin dan mengganggu pengguna jalan. Hal ini akan kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin, reklame tersebut akan kami tindak tegas,” ujar Opik.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa keberadaan konstruksi videotron di Simpang Lima kini masuk radar penertiban Satpol PP.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin reklame.

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah status legalitas pemasangan.

Sebuah reklame berukuran besar yang ditempatkan di ruang publik tentu tidak cukup hanya dengan memiliki kepentingan komersial. Ada sejumlah ketentuan administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum konstruksi berdiri dan beroperasi.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan apakah PT Netlink World Indonesia telah mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk legalitas penyelenggaraan reklame dan persyaratan teknis konstruksinya.

Jika ternyata dokumen tersebut belum lengkap, maka pemasangan reklame berpotensi menjadi objek penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan izin, kewajiban perpajakan reklame juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Setiap penyelenggaraan reklame yang menjadi objek pajak daerah memiliki konsekuensi kewajiban perpajakan sesuai peraturan daerah.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Apakah kewajiban pajak atas reklame tersebut sudah terdaftar dan dibayarkan sesuai ketentuan?

Jika belum, pemerintah daerah perlu menjelaskan status administrasinya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebab, reklame komersial yang berdiri di ruang publik bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik usaha, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan daerah.

Baca Juga
1 of 454

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai lokasi.

Simpang Lima merupakan salah satu kawasan penting di Kabupaten Indramayu dengan aktivitas lalu lintas dan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Karena itu, penempatan konstruksi reklame berukuran besar di kawasan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi strategis secara bisnis, tetapi juga harus diuji terhadap ketentuan zonasi reklame, tata ruang, ruang milik jalan, jarak pandang pengendara, serta aspek keselamatan lalu lintas.

Apabila titik pemasangan berada pada lokasi yang tidak diperbolehkan atau melanggar ketentuan teknis, maka persoalannya menjadi lebih serius.

Hal lain yang memantik perhatian adalah proses pengerjaan konstruksi kerangka videotron yang disebut berlangsung di kawasan sekitar Simpang Lima.

Ketua AMKI Indramayu, Andry Prayitna, S.T., mempertanyakan langkah tersebut.

Menurutnya, perusahaan dengan skala usaha seperti PT Netlink World Indonesia semestinya memastikan seluruh proses pembangunan konstruksi reklame memenuhi standar administrasi, teknis, dan keselamatan.

“Aneh saja kalau perusahaan sebesar PT Netlink World Indonesia membuat kerangka di pinggir jalan kawasan Simpang Lima. Apalagi ukurannya besar. Kalau memang benar belum berizin, belum menyelesaikan kewajiban pajak, dan persyaratan teknis bangunannya belum lengkap, ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Andry.

Ia meminta pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban baru kemudian bertindak.

“Kami atas nama AMKI dan masyarakat serta pengguna jalan meminta pemerintah segera melakukan pengecekan. Kalau memang terbukti tidak memenuhi ketentuan, tolong ditertibkan atau dipindahkan. Jangan sampai nanti baru ada korban kemudian dilakukan tindakan,” tegasnya.

Persoalan reklame berukuran besar tidak bisa dilepaskan dari aspek keselamatan.

Konstruksi yang berada di ruang publik harus mempertimbangkan kekuatan struktur, kondisi lingkungan, potensi cuaca ekstrem, jarak terhadap pengguna jalan, hingga kemungkinan material konstruksi membahayakan masyarakat apabila terjadi kegagalan struktur.

Karena itu, pemeriksaan terhadap videotron tersebut idealnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa izin reklame.

Legalitas, pajak, zonasi, persyaratan teknis konstruksi, hingga aspek keselamatan pengguna jalan harus diperiksa secara bersamaan.

Pernyataan Kasat Pol PP Indramayu bahwa laporan akan ditindaklanjuti kini menjadi perhatian publik.

Masyarakat menunggu apakah pemeriksaan tersebut benar-benar dilakukan dan apa hasilnya.

Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan konstruksi memenuhi ketentuan, tentu persoalan menjadi terang.

Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebab, ruang publik bukan ruang bebas untuk mendirikan konstruksi semaunya.

Dan keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi taruhan atas kepentingan bisnis. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.