H Odong : Gudangnya Bukan untuk Barang Ilegal Tapi untuk Barang Bekas dan Parkir Mobil

 

Ringsatu-Bandung-H Odong (50) membantah dengan tegas bahwa gudang miliknya, seperti hal pemberitaan dari rekan-rekan media yang menduga bahwa gudang miliknya dijadikan salah satu tempat penimbunan BBM.

Secara tegas H Odong menyatakan bahwa gudang miliknya yang berada di Jl.Talun, Rancakendal, Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut bukan sebagai tempat penimbunan BBM, akan tetapi sebagai gudang menyimpan barang bekas dan parkir mobil.

Baca Juga
1 of 61

Dirinya merasa sangat dirugikan terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan serta menjustie bahwa gudang miliknya dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM.

Terkait berita tersebut dirinya menolak dengan secara tegas dengan pemberitaan tersebut sudah jelas merugikan dirinya, dikarenakan narasi pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Ucap H Odong kepada wartawan Ringsatu.id Kamis (31/10/2024).

Sebagai pemilik gudang H Odong merasa namanya terbawa-bawa dengan pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, H Odong pemilik gudang meminta media yang telah membuat berita tersebut untuk datang dan berdialog untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu Mang Asri salah satu warga sekitar menyatakan bahwa gudang milik H Odong, sepengetahuan saya untuk menyimpan barang bekas dan parkir mobil, untuk kegiatan lainnya apa lagi penimbunan BBM saya ngga percaya kalau digudang Pak H odong sebagai lokasi penimbunan BBM. Tukasnya. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.