DPO Selama 6 Tahun, Akhirnya Tim Kajari Indramayu Berhasil Amankan Terpidana Pupuk Bersubsidi

 

 

Ringsatu.id-Indramayu-Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, tepatnya pada hari Jumat 5 November 2021 pukul 01.00 WIB.

Tim Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan DPO terpidana Kasus Korupsi Pupuk bersubsidi atas nama H. IMAN SUPARDI, SE. bin USMAN. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi ± 300 Ton Dengan kerugian Negara sebesar ±Rp.877.500.000,- (delapan ratus jujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan memutuskan bahwa Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 4 Tahun dan Denda Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair selama 6 (enam) Bulan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 73.125.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Denny Achmad, SH., MH kepada awak media mengungapkan bahwa terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Indramayu sejak Juli 2016, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum melakukan panggilan patut beberapa kali namun tidak diindahkan.

Tim Kejaksaan Negeri Indramayu Saat Mengamankan DPO Terpidana Pupuk Bersubsidi

Tim Kejaksaan Negeri Indramayu terus berupaya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencekalan dan pencarian di kediaman dan ditempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana namun masih belum diketemukan.

“Setelah berhasil diamankan di Kejaksaan Negeri Indramayu DPO selanjutnya dilakukan tes kesehatan dan Swab oleh tim Medis RSUD Indramayu setelah dinyatakan sehat dan bebas covid terpidana dilakukan pemeriksaan administrasi dan diantar ke Lapas Indramayu oleh tim Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan. Pungkas Denny Achmad. (N.Tarigan)

Comments (0)
Add Comment