Akhirnya, Satu Orang Tersangka Korupsi BPR PK Balongan Ditahan

Ringsatu-Indramayu-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan mantan karyawan BPR PK Balongan FR pasca ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pengajuan kredit fiktif tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, melalui Kepala Seksi Intelegen, Gunawan Hari, mengatakan,
Tersangka FR merupakan mantan karyawan BPR PK Balongan yang diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena FR selaku karyawan diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum serta telah merugikan keuangan negara c.q Pemerintah Kabupaten Indramayu.

” Total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,00,” tutur Gunawan dalam rilis yang diterima, Senin 10 Juli 2023.

Penahanan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmi Hidayat, didampingi tim jaksa penyidik dan pengawalan ketat anggota tim intelijen kejaksaan negeri indramayu.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka FR dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHAP dan UU Tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil dan tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan.

“Penahanan Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” pungkas Gunawan. (Red/Rls)

Comments (0)
Add Comment