DUGAAN Penyelewengan Anggaran Desa Genteng Bakal Dilaporkan LSM Penjara Ke Kejari Majalengka

 

RINGSATU-MAJALENGKA-Dugaan sejumlah penyelewengan anggaran desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Bakal dilaporkan oleh LSM Penjara berlogo Kujang Kabupaten Majalengka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Demikian disampaikan Bowo Wijayato salah satu pengurus LSM Penjara berlogo Kujang kepada wartawan baru-baru ini.

Menurut analisa Bowo, ada beberapa anggaran desa yang diduga diselewengkan oleh kuwu Genteng, Budi. Salah satunya kata Bowo yakni pada kegiatan pengurugan lapangan bola Langensari. Dimana anggaran untuk pekerjaan lapangan tersebut dianggarkan dari dua sumber berbeda.

Pertama anggaran untuk perbaikan lapangan tersebut bersumber dari bantuan Dispora kabupaten Majalengka sebesar kurang lebih Rp200 juta pada tahun 2024.

Anggaran Rp200 juta tersebut kata Bowo untuk pekerjaan tiang gawang dan tribun dengan ukuran yang sangat kecil. Dan pekerjaan pagar besi dibelakang tiang gawang. Dan menurut Bowo tiga pekerjaan tersebut diduga hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp.100 juta.

Kemudian ditahun 2025 Pemdes Genteng menganggarkan kembali untuk pekerjaan pengurugan lapangan bola tersebut. Dengan anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 1 sebesar Rp229 juta tahun 2025.

Namun kata Bowo, pengurugan lapangan tersebut hanya sekitar 100 rit atau damtruk.
Sehingga jika dikalkulasi kan harga 1 rit atau drumtruck tanah Rp350 ribu. Maka anggaran untuk pekerjaan pengurugan tersebut hanya sekitar Rp.35 juta.

Sehingga kata Bowo masih banyak sisa anggaran yang menguap dari pekerjaan pengurugan lapangan tersebut.

Baca Juga
1 of 58

Lebih lanjut pihaknya juga mempersoalkan adanya dugaan pungutan liar terhadap calon pengantin. Setiap calon pengantin diminta biaya melebihi ketentuan.

Calon penganten kata pria berkacamata tersebut diminta Rp.1,1 juta. Ditambah biaya tambahan yakni Rp 200 ribu yang konon katanya merupakan jatah untuk kuwu. Sehingga total biaya yang mesti dibayar oleh setiap calon pengantin Rp.1,3 juta.

Selain itu, LSM Penjara juga mempersoalkan adanya dugaan pungli pada penerima beras Bansos.

Setiap KPM yang menerima beras Bansos 10 kg maka harus bayar Rp3.000 ribu dengan alasan untuk PMI.

“Dalam waktu dekat kami akan kirimkan laporan pengaduan (Lapdu). Terkait dugaan penyelewengan anggaran desa Genteng ke Kejaksaan Negeri Majalengka,” tegas Bowo Wiyanto ini.

Sementara itu, kuwu Genteng Budi saat ditanyakan terkait anggaran pengurugan lapangan sepak bola. Dengan mengirimkan pesan singkat ke nomer Whatsappnya (WA),Rabu (6/8/2025). Dia tidak mau menjawabnya sedangkan ketika disinggung terkait biaya nikah hingga mencapai Rp.1,3 juta. Dan yang Rp.200 ribunya merupakan jatah atau titipan kuwu.

Namun kuwu Budi membantahnya dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah merasa menitipkan atau meminta jatah kepada calon pengantin.

“Semua biaya nikah sesuai aturan dan saya tidak merasa menitipkan anggaran kepada calon pengantin. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke pak Lebe (Kasi Pelayanan) karena urusan nikah dia yang menanganinya,”pungkas kuwu Genteng ini (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.