Terkait Pencatutan Nama Hamzah Nasyah Di Perizinan, Kuasa Hukum Menyetop PT Keoum Woo Textile
Ringsatu-Majalengka-Tim kuasa Hukum dari kantor Hukum MBS & Partners yang beralamat di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang selanjutnya disebut sebagai kuasa hukum. Dari Ir H Hamzah Nasyah, MM. yang juga anggota Komisi l DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Pada Rabu (8/5/2024) tim kuasa hukum H Hamzah melakukan tindakan tegas terhadap PT Keoum Woo Textile yang beralamat di desa Bantarwaru Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Tindakan tegas tersebut yakni pihak kuasa Hukum H Hamzah menyegel atau menyetop sementara kegiatan PT Keoum Woo Textile dengan menggunakan spanduk. Tindakan tersebut diambil karena menurut salah satu kuasa hukum H Hamzah yakni Asep Romadin Suryanto, SH. mengatakan bahwa pihak PT Keoum Woo Textile selama ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan kliennya. Pada perkara pencatutan nama kliennya diproses pemohon perizinan IMB untuk PT Keoum Woo Textile.
“Klien kami itu kan dicatut namanya oleh pihak PT Keoum Woo Textile dalam proses IMB. Padahal klien kami yakni pak H Hamzah tidak pernah merasa mengizinkan namanya dicantumkan diproses IMB. Jangankan tahu tandatangan atau apapun di IMB PT Keoum Woo Textile klien kami tidak tahu,”, Ujar Asep Romadin Suryanto ini, Rabu (8/5/2024).
Akan tetapi lanjut Asep, tiba-tiba di IMB PT Keoum Woo Textile muncul nama H Hamzah. Yang seakan-akan ikut memberikan rekomendasi IMB untuk PT Keoum Woo Textile.
“Itukan jelas pihak PT Keoum Woo Textile melanggar pasal 65 ayat 3 UU perlindungan data pribadi. Dengan hukumnya 5 tahun penjara atau denda 5 Miliar,” Tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum H Hamzah telah melayangkan somasi terhadap PT Keoum Woo Textile. Namun surat somasi tersebut kata Asep sepertinya tidak di indahkan.
“Maka pada hari ini Rabu (8/5/2024) kami berempat dari kantor hukum MBS & Partners sebagai kuasa hukum dari Pak H Hamzah Melakukan penyegelan atau menyetop sementara kegiatan PT Keoum Woo Textile. Dan selanjut silahkan PT Keoum Woo Textile selesaikan permasalahannya dengan klien kami,” Tegas Asep.
Empat orang tim kuasa hukum dari kantor hukum MBS & Partners yang melakukan penyegelan PT Keoum Woo Textile. Yang selanjutnya disebut sebagai kuasa hukum Ir H Hamzah Nasyah, MM. yakni, Asep Romadin Suryanto SH, Jacky Widiyantara, SH., MH., Mohamad Bisri Sumantri, SH dan Tri Maulana Mundaru, SH. (Bisri).