Diduga Oknum Ketua Panwascam Kasokandel Lakukan Money Politik Untuk Caleg DPR-RI

 

Ringsatu-Majalengka-Beredar informasi ditengah-tengah masyarakat Kasokandel Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Bahwa oknum ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kasokandel, Ujang Abun. Diduga dia telah melakukan money politik untuk salah satu caleg DPR-RI nomer urut 8 inisial ATS.

Modus yang dilakukan Ujang Abun kata sumber, sebelum pencoblosan tanggal 14 februari 2024 atau tepatnya hari minggu atau 3 hari menjelang pencoblosan. Ujang dengan berani memberikan amplop berisi uang Rp.40 ribu kepada para pengawas TPS desa atau PKD. Setiap PKD kata sumber, Ujang memberikan 20 amplop.

“Saat pembagian amplop, Ujang mengintruksikan agar PKD membagikan kepada warga dan harus mencoblos ATS caleg DPR-RI nomer urut 8,” Ungkap sumber yang minta agar identitasnya tidak disebutkan ini, Sabtu (24/2/2024).

Ujang Abun sendiri kata sumber,adalah ketua Panwascam Kasokandel. Dan kata sumber wilayah kerja Ujang meliputi 3 desa, yakni desa Wanajaya, Ranji Kulon dan desa Ranji Wetan.

“Didesa Wanajaya ada 17 TPS, desa Ranji Wetan 23 TPS dan desa Ranji Kulon ada 19 TPS. Berarti di 3 desa itu ada 59 TPS dikali 20 amplop Per-TPS dikali Rp.40 ribu dikali 59 TPS jumlah Rp. 47.200.000 (Empat puluh tujuh juta dua ratus ribu puluh ribu),” Ungkap sumber.

“Dan saya menduga Ujang juga melakukan hal yang sama di desa lain yang ada diwilayah kecamatan Kasokandel. Terlebih dia kan ketua Panwascam,” Sambung sumber.

Baca Juga
1 of 58

Sementara itu, Ujang Abun membantah adanya tudingan dirinya melakukan money politik. Untuk caleg DPR-RI nomer 8 inisial ATS dengan membagi-bagikan amplop kepada para pengawas TPS. “Dimana itu, saya saja baru tahu informasi ini,” Jawab Ujang Abun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA), Sabtu (24/2/2024).

Saat ditanya apakah Ujang Abun Ketua Panwascam Kasokandel? Ujang Abun tidak menjawab malah dia mengatakan bahwa ia punyak hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

“Seharusnya bapak minta izin dulu kepada saya untuk bertanya dan saya punyak untuk tidak menjawab pertanyaan itu dan mana barang buktinya” Jawab Ujang.

Sementara menurut aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya dan Direktur Eksekutif Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi mengatakan. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengawas pemilu harus ditindak lanjuti.

“Terlebih diduga pelakunya oknum ketua Panwascam dan jika benar ketua Panwascam melakukan dugaan money politik untuk caleg DPR-RI. Maka oknum Ketua Panwascam tersebut harus ditindak dan dilaporkan ke DKPP,” Tegas Zeki Mulyadi saat diminta komentarnya terkait ada oknum Ketua Panwascam yang diduga melakukan money politik untuk salah satu caleg DPR-RI nomer urut 8 inisial ATS, Sabtu (24/2/2024)

Dikatakan Zeki, memang sulit untuk membuktikan oknum ketua Panwascam tersebut membantu melakukan money politik. Untuk caleg DPR-RI tersebut. Namun, menurutnya kejadian tersebut perlu diselidiki dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Ditambahkannya, berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 105. Ungkap Zeki, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan. “Memiliki tugas salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan di tingkat wilayah kecamatan, terhadap pelanggaran pemilu dan mencegah terjadinya money politik di tingkat kecamatan,” Tandas Aktivis Anti Korupsi dan Direktur Eksekutif Firma Hukum Sandekala Trimurti. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.