PT. Wever Industrial Indonesia Majalengka Diduga Tak Miliki IMB, Warga Lojikobong Pertanyakan Uang Pembebasan Lahan Tanggul

 

Ringsatu-Majalengka-Melanjutkan pemberitaan terkait PT. Wever Industrial Majalengka diduga gunakan tanah milik PSDA. Wartawan media ini kembali melakukan penelusuran ke sejumlah narasumber terkait status tanah tanggul. Yang saat ini sudah dipakai oleh PT. Wever Industrial Indonesia.

Warga Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat sendiri. Saat ini masih mempertanyakan terkait anggaran untuk pembebasan lahan tanggul tersebut itu kemana larinya.

Sebagian warga Lojikobong sendiri berpendapat, jika lahan tanggul yang telah dipakai PT. Wever tersebut merupakan tanah PSDA. Seperti halnya yang dikatakan oleh mantan kuwu Lojikobong 2 periode Eman, menyebutkan jika lahan tanggul yang telah dipakai PT. Wever tersebut milik PSDA.

Hal ini kata Eman, saat aliran sungai yang disisinya ada tanggul tersebut, pada tahun 2010 lalu pernah diperlebar oleh pihak BBWS.

Terlebih kata Eman, salah satu orang dari Tim pembebasan lahan untuk PT. Wever Industrial Indonesia yakni Sutarma alias Temek. Pernah mendatanginya untuk memberikan uang sebesar Rp.250 juta. Sebagai anggaran untuk pembebasan lahan tanggul.

Akan tetapi kata Eman, uang dari mantan ambang Temek tersebut ia tolak.
Meski demikian, ada keterangan berbeda terkait status tanah tanggul yang telah dipakai PT Wever. Yang disampaikan kuwu Lojikobong sekarang,Tata Sumadinata.

Menurut Tata, tanah tanggul tersebut bukanlah milik PSDA. Sebab kata Tata,ia pernah menanyakan langsung kepada salah satu pegawai PSDA yang secara kebetulan warga Lojikobong yakni Naning.

“Kata pak Naning itu bukan tanah milik PSDA, tapi saya juga belum tahu persis tanah itu sebetul milik siapa,” Ujar kuwu Lojikobong ini saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Dikatakan Tata,jika tanah tanggul tersebut awalnya milik warga lalu dibeli atau dihibahkan kepada Pemdes Lojikobong.
Seharusnya kata kuwu Lojikobong ini, pihak Pemdes Lojikobong yang dapat uang pembebasan.

“Tapi ini kan tidak dan kalaupun tanah tanggul itu milik warga dan tanahnya tersebut sudah dipakai oleh PT Wever. Namun belum dibayar oleh pihak PT. Wever, harusnya warga menuntut tapi ini warga tidak ada yang nuntut,” Herannya.

Baca Juga
1 of 58

Dijelaskannya, pada saat proses pembebasan lahan tanggul oleh PT.Wever, Tata mengakui tidak mengetahuinya.

“Proses pembebasan lahan itu kan terjadi di bulan Maret, sedangkan saya dilantik jadi kuwu Lojikobong bulan Agustus 2023. Ya saya tidak tahu terkait proses pembebasan lahan tanggul itu,” Jelas Tata.

“Dan hebatnya mantan Ambang Temek itu, dia bisa melakukan pembebasan lahan tanpa melibatkan pihak desa,” Tandas kuwu Lojikobong ini.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan pengurugan dan pemadatan di PT. Wever Industrial Indonesia, Anwar (52).
Saat ditemui ditempat kerjanya,Senin (19/2/2024) mengatakan, bahwa pihak PT Wever tidak memakai lahan milik PSDA.

Adapun tanah yang diributkan oleh warga Lojikobong tanah milik PSDA yang dipakai PT Wever. Itu kata Anwar merupakan tanah milik warga yang sudah dibeli atau dibebaskan oleh PT. Wever.

“Kami sudah mengukurnya dengan pihak BPN, dan tanah tanggul itu milik warga yang sudah dibeli PT.Wever. Memang benar tadinya ada tanggul namun sekarang tanggulnya sudah dipindahkan. Dari batas tembok PT.Wever yang jaraknya sekitar 3 meter,” Terang pria 52 tahun ini.

Terkait uang yang dibawa oleh Sutarma alias Temek yang akan diberikan kepada mantan kuwu Lojikobong. Sebagai uang untuk pembebasan lahan tanggul. Anwar mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang dibawa Temek tersebut. Sebab kata Anwar, ia dan Temek beda tim.

“Kalau pak Temek itu tim penyedia lahan dan pembebasan, kalau saya tim pembangunan jadi kita berbeda dan juga tidak tahu terkait masalah itu,” Tutur pria asal desa Bongas Kulon ini.

Anwar menjelaskan, secara aturan tidak mungkin pihak desa Lojikobong tidak mengetahui adanya proses pembebasan lahan. Pasalnya, kata Anwar, Warkah atau identitas dan pendataan tanah warga tersebut berasal dari desa.

“Warkah identitas dan pendataan tanah warga itu kan dari desa. Jadi tidak mungkin pihak desa tidak mengetahui terkait pembebasan lahan,” Jelas Anwar.

“Ketika ditanyakan terkait perizinan PT.Wever Industrial Indonesia, Anwar mengakui jika izin IMB belum dimiliki, meski demikian ia mengatakan. Jika izin IMB saat ini sedang dalam proses. Izin IMB sedang on proses”, Pungkas Anwar. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.