Oknum Perangkat Desa Sindang Diduga Minta Tanah Wakaf Secara Paksa
Ringsatu-Majalengka-UAM (30) oknum perangkat Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Yang menjabat sebagai kasi kesejahteraan (Kasja) atau biasa orang memanggil Modin. Saat ini jadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat desa Sindang.
Pasalnya UAM dituding tengah memanfaatkan keluguan seorang janda berusia sekitar 50 tahun berinisial HC warga Sindang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini dari sejumlah narasumber menyebutkan. Bahwa UAM telah berhasil meminta sebidang tanah milik CH dengan luas kurang lebih hampir 2 hektar. Modus yang dilakukan UAM terhadap CH yakni meminta tanah milik CH tersebut untuk diwakafkan. Yang nantinya akan dibangun sebuah pondok pesantren (Ponpes).
Ironisnya setelah hampir 2 tahun tanah milik CH diwakafkan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tanah tersebut dibangun sebuah Ponpes.
“Yang baru dibangun hanya sebuah masjid dan itu juga belum selesai pembangunannya. Kalaupun masjid itu jadi lalu siapa yang akan sholatnya mengingat lokasi masjid itu jauh dari pemukiman warga,” Ujar salah satu warga Sindang yang namanya minta tidak disebutkan ini.
Lokasi yang konon katanya akan dibangun Ponpes sendiri berada diblok Rabu atau Bayur. Dan secara kasat mata masjid yang tengah dibangun diatas tanah wakaf dari HC sendiri berada ditengah-tengah kebun. Dan jauh dari permukiman warga, meski demikian guna menuju lokasi tersebut bisa lalui dengan jalan kampung.
Saat ditemui di lokasi pembangunan masjid, UAM mengakui bahwa tanah yang saat ini sudah berdiri masjid tersebut. Adalah tanah wakaf dari HC dengan luas sekitar 7 ribu meter persegi.
“Ia masjid yang sedang dibangun ini tanahnya wakaf dari ibu HC dengan luas sekitar 7 ribu meter. Rencananya disini akan dibangun sebuah pondok pesantren,” Jelas UAM. Rabu (10/1/2024).
Ketika disinggung terkait adanya desas-desus warga Sindang yang menyebutkan bahwa antara UAM dengan HC ada hubungan. Bahkan sampai ada warga yang menyebutkan UAM dan HC telah nikah sirih. Namun, hal itu dibantah oleh UAM dengan menyebutkan bahwa infomasi tersebut adalah tidak benar.
“Informasi itu tidak benar, sehingga untuk menghindari adanya kabar yang tidak benar tentang saya. Maka saat ini saya sudah tidak berkomunikasi lagi dengan ibu HC,” Bantah UAM.
Saat ditanyakan, apakah UAM pernah menjanjikan akan menikahi HC hal ini sesuai kabar yang beredar. Lagi-lagi UAM kembali membantahnya dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apa-apa terhadap HC. Meski demikian UAM mengakui bahwa HC pernah mengatakan kepadanya bahwa HC ingin dinikahi oleh dirinya.
“Tapi permintaan seperti itu,itu dulu sekarang sih sudah tidak lagi,” Elaknya.
Sementara itu, HC saat ditemui dirumahnya, Rabu (10/1/2023) mengakui ia telah mewakafkan tanah miliknya kepada UAM. Dengan maksud untuk dijadikan pondok pesantren. HC pun membantah keras jika dirinya minta dinikahi oleh UAM. Terlebih usia dirinya terpaut jauh dengan UAM.
“Saya tidak pernah meminta apalagi mengatakan saya ingin dinikahi oleh UAM. Saya sudah tua dia masih muda sama saja ibu dengan anak. Saya ikhlas mewakafkan tanah itu untuk dibangun pondok pesantren,” Ucap HC.
Dikatakan HC, adapun tanah wakaf dari dirinya malah disalahgunakan oleh UAM. Hal tersebut menurut HC biarkan saja karena menurutnya semua ada pertanggungjawabannya dan ada resiko yang harus ditanggung oleh UAM.
Saat ditanyakan apakah HC sudah menempuh prosedur wakaf yakni membuat surat resmi kepada notaris bahwa ia benar-benar telah mewakafkan tanahnya tersebut. HC menjawab, selaku orang awam ia mengaku tidak mengerti terkait aturan wakaf.
“Saya orang yang tidak faham dan tidak tahu aturan mewakafkan tanah. Jadi hanya sebatas lisan saja saya mewakafkan tanah untuk pondok pesantren itu,” Terang perempuan 50 tahun ini.
Yang jelas kata HC ia sudah ikhlas mewakafkan tanah miliknya tersebut. Guna dibangun sebuah Ponpes.
Meski demikian, ia menyesalkan terkait tata cara UAM meminta dirinya untuk mewakafkan tanah miliknya tersebut
Sebab kata HC, UAM terkesan memaksa agar dirinya cepat-cepat mewakafkan tanahnya tersebut kepada UAM.
Padahal kata HC, saat itu ia baru saja kehilangan suaminya yakni HPL untuk selama-lamanya. Yakni menghadap sang pencipta alias meninggal dunia.
“UAM terus-terusan datang ke rumah dan terkesan dia memaksa agar saya cepat-cepat mewakafkan tanah saya. Padahal saat itu kuburan mendiang suami saya pun masih basah, karena belum 40 hari suami saya meninggal,” Tutur HC.
Karena merasa terus-terusan didatangi UAM, akhirnya HC pun menyetujui tanah miliknya tersebut diwakafkan.
“Yang terpenting saat itu, UAM harus inget ke saya dan ke mendiang suami saya yang telah mewakafkan tanah milik saya. Dan tanah yang telah saya wakafkan itu benar-benar digunakan untuk kepentingan agama. Dan tentunya benar-benar dibangun untuk Ponpes,” Pungkasnya (Bisri).