Disinyalir SMPN 1 Jatiwangi, Pungutan Liar Dikemas Biaya Kegiatan Sekolah
Ringsatu.id-Majalengka-Menjelang penerimaan siswa baru dan kelulusan yang sebentar lagi akan dilaksanakan pihak sekolah. Membuat sejumlah orangtua siswa mengaku pusing dengan berbagai pungutan yang diterapkan pihak sekolah.
Pungutannya sendiri bervariasi mulai dari acara perpisahan, piknik atau Study Tour, PPDB keluar, beli buku LKS sampai dengan pungutan sampul raport dan masih banyak lagi pungutan lainnya.
Tentunya pungutan tersebut dirasakan berat bagi orang tua siswa yang berpenghasilan pas-pasan.
Seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah orangtua siswa SMPN 1 Jatiwangi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat ini.
Mereka mengeluh dengan banyaknya pungutan yang diterapkan sekolah tersebut.
Seperti dituturkan oleh salah satu orangtua siswa SMPN 1 Jatiwangi yang identitasnya minta tidak dibuka ini mengatakan.
Bagi siswa kelas IX (Tiga) menjelang kelulusan mereka dipungut biaya perpisahan sebesar Rp.225 ribu persiswa.
“Dan bagi siswa yang lulus atau PPDB keluar mereka dipungut Rp.45 ribu persiswa. Ditambah uang foto bagi kelas VII sampai kelas IX antara Rp.25 hingga Rp.30 ribu periswa. Selain itu siswa juga diharuskan beli buku LKS padahal setahu kami buku LKS tidak boleh diperjual belikan disekolah.”Turut salah orang tua siswa ini.
Dengan banyaknya pungutan tersebut orang tua siswa mengaku keberatan terlebih bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan.
“Ya terus terang bagi kami yang penghasilannya minim pungutan itu terasa berat. Selain itu kami juga harus bayar sampul Raport Rp.45 ribu, apakah biaya itu tidak di cover dari dana BOS.”Ujarnya dengan nada heran.
Dikatakan oleh sumber, setiap hari jumat siswa diwajibkan untuk berinfak.
Namun lagi-lagi orang tua siswa ini mempertanyakan kemana hasil pengumpulan infak tersebut.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Jatiwangi Abdul Hakim (56) atau biasa disapa Endung saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/6/2022). Membenarkan jika pihaknya melakukan pungutan terhadap siswa kelas IX untuk acara kelulusan sebesar Rp.225 ribu.
“Pungutan Rp.225 ribu itu sudah termasuk foto copy ijasah, snack, nasi dan juga biaya sewa panggung yang lumayan besar.
Acara perpisahannya sendiri akan dilaksanakan tanggal 22 juni ini. Dan semuanya sudah hasil musyawarah dengan komite juga orang tua siswa dan ada berita acaranya.”Beber pria berusia 56 tahun ini.
Jumlah siswa kelas IX atau yang akan lulus menurut Abdul Hakim sendiri ada 352 siswa.
Ketika disinggung terkait pungutan lainnya, ia pun membenarkan termasuk pungutan PPDB keluar dan infak siswa setiap hari jumat.
“Kalau biaya PPDB keluar itu kan untuk siswa itu sendiri. Mulai dari pendaftaran ke sekolah yang lebih atas sampai dengan Scan ijasah dan untuk biaya transport guru yang ikut mengurusnya.”Terang kepala SMPN 1 Jatiwangi ini.
Sedangkan hasil pengumpulan infak siswa setiap hari jumat, Abdul Hakim menjelaskan bahwa pengumpulan uang infak tersebut dipegang oleh ketua DKM setempat.
“Kebetulan sekolah ini memiliki masjid sendiri jadi pengumpulan infak itu dipegang oleh DKM masjid disini. Dan pengelolanya siswa dengan guru dengan peruntukannya untuk keperluan masjid itu sendiri.”Jelas pria yang mengaku baru 1 tahun jadi kepala SMPN 1 Jatiwangi ini.
Ketika ditanyakan berapa jumlah uang infak selama 1 tahun, Abdul Hakim menjawab bahwa ia tidak tahu persis jumlah nominal uang infak tersebut.
“Yang jelas ada ada catatanya. Tapi saya tidak tahu persis jumlahnya berapa. Kegiatan infak ini sudah ada sebelum saya jadi kepala sekolah disini.”Pungkasnya.
Sementara itu, menurut aktivis anti korupsi Cirebon Raya Zeki Mulyadi mengatakan Apapun dalihnya pihak satuan pendidikan dasar tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan disatuan Pendidikan Dasar.
“Dipasal 9 ayat 1 dijelaskan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah. Dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Jadi dengan dalih apapun pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswanya.”Tegas Zeki.
Terlebih menurutnya sekarang ada Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Jika benar di SMPN 1 Jatiwangi ada dugaan pungutan liar (Pungli). Kami akan dorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun dan memeriksanya.” Tegas aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini. (Bisri).