Waduh, Galian Diduga Ilegal Di Desa Patapan Cirebon Beroperasi Kembali
Ringsatu.id-Cirebon-Kegiatan galian atau pertambangan diBlok Pemakaman Desa Patapan Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.Yang sempat terhenti kegiatannya kini kegiatan pertambangan tersebut kembali beroperasi
Menurut Suharjo yang mengaku selaku pelaksana kegiatan galian mengaku kegiatan galian tersebut sudah 2 hari beroperasi.
“Kemarin sempat terhenti karena faktor cuaca,dan sekarang kembali berjalan 2 hari ini. Tanah yang digali milik pak Dani warga Beber dengan luas sekitar 3 hektar.’Ujar Suharjo, Selasa (7/2/2023).
Tanah serta pasir dan batu (Sirtu) hasil dari galian tersebut menurut Suharjo dijual dengan harga Rp.200 ribu per damtruk.
“Perharinya tidak tentu dapat berapa rit, soalnya tergantung cuaca. Sirtunya dibawa ke daerah Cirebon tapi saya tidak tahu persis lokasi Cirebonnya dimana.Harga perdamtruk sekitar Rp. 200 ribu.”Terang pria asal Tegal Jateng ini.
Saat ditanya terkait galian atau tambang tersebut apakah sudah mengantongi perizinan dari dinas terkait.
Dijawab oleh Suharjo, bahwa sepengetahuanya sudah ada izin.
“Sudah ada izinya yang dipegang pak Dani, tapi saya sendiri belum melihat surat izinnya. Jika tanah ini sudah rata nanti akan dijadikan peternakan ayam oleh pemilik lahan.” Jelas Suharjo.
Saat disampaikan, bahwa berdasarkan informasi jika pemilik galian atau usaha tambang tersebut milik anggota DPRD kabupaten Cirebon yakni Tati Suhaeti.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Suharjo yang menyebutkan jika pemilik galian bukan Tati Suhaeti.
“Bukan punya ibu Tati, tapi punya pak Dani.”Bantahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Irfan yang mengaku keponakan Tati Suhaeti yang saat itu berada dilokasi galian.
“Memang saya keponakannya ibuTati, tapi galian ini bukan punya ibu Tati. Dan ibu Tati sama sekali tidak ada kaitanya dengan kegiatan galian ini.” Tutur Irfan.
Diakui oleh Irfan, jika legalitas galian atau tambang tersebut belum mengantongi izin.
“Sejauh ini baru mengajukan pendaftaran trek saja.”Jelas Irfan.
Menurut Irfan, jika nanti tanah tersebut selesai digali dan diratakan. Hal ini menurutnya sangat membantu kepada pemilik tanah lainnya.
“Dulu tanah ini berupa bukit kecil yang sangat susah jika diairi. Selain itu tanahnya juga tandus, tapi setelah digali dan diratakan. Sekarang bisa ditanami padi.”Papar Irfan.
Sementara itu, menurut keterangan dari narasumber terpercaya menyebutkan. Jika pemilik galian atau pertambangan di Blok Pemakaman desa Patapan tersebut adalah Tati Suhaeti anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Nasdem.
“Pemilik galiannya adalah anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Nasdem namanya ibu Tati Suhaeti.” Terang sumber.
Menurut narasumber, jika galian yang diduga tidak memiliki izin tersebut sempat terhenti kegiatannya.
Hal ini menurut sumber, berkaitan adanya aktivis yang menyikapi galian milik Tati Suhaeti tersebut.
“Kegiatannya sempat terhenti karena ada aktivis yang mempersoalkan galian yang diduga tidak berizin itu. Namun, entah kenapa sekarang kok berjalan lagi aktivitas galianya.” Kata narasumber yang minta agar identitasnya tidak dibuka ini.
Dikatakan sumber, jika lahan yang saat ini ditengah digali tersebut merupakan kawasan atau zona pertanian.
“Itu zona pertanian dan tidak boleh diubah menjadi kawasan pertambangan atau galian. Maka ketika pihak pengusaha galian mengajukan permohonan menjadi kawasan pertambangan. Pihak dinas PUPR menolaknya juga perizinan Provinsi Jabar juga demikian.” Beber sumber.
Sehingga menurut sumber, aneh jika seorang anggota legislatif atau DPRD yang notabene pembuat UU dan aturan. Namun kata sumber malah menabrak dan menentang aturan yang dibuatnya.
“Pemilik galian itu kan anggota DPRD masa dia malah nabrak aturan. Sudah tahu bahwa zona itu tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan eh dia malah melanggarnya.” Pungkas sumber dengan menggeleng-gelengkan kepalanya. (Bisri).