Viral! Pegawai RSUD Dr Soekardjo Mundur Usai Diduga Hina Pasien BPJS, ASBI Foundation Desak Pengusutan Tuntas
RINGSATU-TASIKMALAYA-Gelombang kritik publik terhadap dugaan komentar yang dinilai menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial kini memasuki babak baru. Di tengah sorotan masyarakat, seorang staf administrasi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, benarkah pengunduran diri tersebut mengakhiri persoalan?
Faktanya, manajemen RSUD Dr Soekardjo memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan. Langkah itu memunculkan pertanyaan publik: apakah kasus ini hanya berhenti pada pengunduran diri seorang pegawai, atau justru akan membuka evaluasi yang lebih luas mengenai budaya pelayanan dan etika aparatur di lingkungan rumah sakit milik pemerintah tersebut?
Direktur RSUD Dr Soekardjo, dr. Budi Tirmadi, membenarkan bahwa surat pengunduran diri NZ diterima pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dengan alasan kesehatan. Kendati demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap dilanjutkan.
Manajemen telah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya juga dilakukan untuk menentukan mekanisme penegakan disiplin sesuai status kepegawaian yang bersangkutan sebagai PPPK paruh waktu.
RSUD juga menegaskan bahwa NZ bukan tenaga medis yang berinteraksi langsung dengan pasien, melainkan staf administrasi (back office). Namun, bagi publik, status pekerjaan bukanlah inti persoalan. Yang menjadi sorotan adalah dugaan sikap yang dianggap tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dari seorang aparatur pelayanan publik.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien yang mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap. Keluhan tersebut kemudian memicu diskusi luas di media sosial. Di tengah perbincangan itu, muncul komentar dari sejumlah akun yang dinilai bernada merendahkan pasien pengguna BPJS. Tangkapan layar komentar tersebut kemudian menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
Di tengah derasnya opini, sejumlah pemberitaan meluruskan bahwa komentar yang dipersoalkan bukan ditujukan kepada pasien yang meninggal dunia di RSUD Dr Soekardjo, melainkan merupakan komentar pada unggahan lain yang kemudian viral. Meski demikian, substansi persoalan tetap mengundang kritik karena dinilai bertentangan dengan etika pelayanan publik.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar dugaan pelanggaran etik diproses secara profesional dan transparan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aparatur negara wajib menjaga etika, baik saat menjalankan tugas maupun ketika menggunakan media sosial.
Founder ASBI Foundation, H. Agus Darmawan, S.ST.Par. atau yang akrab disapa Kang Danu, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan personal semata. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap budaya pelayanan publik.
“Apabila dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya melukai perasaan pasien, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien hanya karena status pembiayaannya. BPJS merupakan program negara yang wajib dihormati dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan bermartabat.”
Kang Danu juga mengingatkan bahwa ribuan tenaga kesehatan telah mengabdikan diri dengan penuh dedikasi. Karena itu, menurutnya, tindakan segelintir oknum tidak boleh mencoreng nama baik profesi kesehatan.
“Kami mendukung penegakan aturan tanpa pandang bulu. Namun prosesnya harus objektif, transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Jika terbukti melanggar etik maupun disiplin, sanksi harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pelayanan publik.”
ASBI Foundation juga mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada aspek individu semata, tetapi turut mengevaluasi sistem pembinaan etika, pengawasan penggunaan media sosial oleh pegawai, hingga kualitas pelayanan kepada pasien.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan administrasi maupun kompetensi medis. Cara berbicara, empati, serta sikap menghormati martabat pasien merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Publik kini menunggu apakah pengusutan tersebut akan menghasilkan langkah konkret dalam penegakan disiplin dan perbaikan tata kelola pelayanan, atau justru berhenti setelah pengunduran diri pegawai yang menjadi sorotan. (Tim)