Tunggu Proses Verifikasi DMPD, BKD Indramayu Realisasikan100% Anggaran Dana Desa
Ringsatu.id-Indramayu-Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Pengelola Dana Desa Agung Subakti, S.IP yang didampingi Kabid Perbendahaaran Ali Siswoyo, S.H, mengatakan bahwa Badan Keuangan Daerah (BKD) menargetkan Awal Bulan Desember 2022, pencarian Dana Desa (DD) bisa terserap 100 %.
Sehingga, pembangunan di Desa dapat dilaksanakan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Masyarakat Desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Adapun terkait transfer Pemerintah Pusat terdiri atas :
1. Dana Perimbangan :
– Dana Transfer Umum (DTU) terdiri dari dana bagi hasil yang bersumber dari pajak dan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
– Dana Transfer Khusus (DAK) , terdiri dari dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik.
2. Dana Insentif Daerah
Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.
3. Dana Desa
Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yan ditransfer langsung ke rekening kas desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Lebih Lanjut, Ali Siswoyo, menjelaskan untuk perhitungan Dana Desa setiap Desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Penyaluran Dana Desa secara bertahap pada Tahun Anggaran, dengan ketentuan :
-Tahap 1 Paling cepat bulan januari sebesar 40%.
-Tahap II paling cepat bulan maret sebesar 40%.
-Tahap III paling cepat bulan juni sebesar 20%.
Untuk Desa Mandiri terbagi dalam 2 Tahap yaitu 60% dan 40%.
Tahun 2022 Kabupaten Indramayu mendapatkan alokasi Rp.401.253.897.000,00
Realisasi Per tanggal 18 Nopember 2022 sebesar Rp.393.215.496.000,00
Dengan Rincian sebagai berikut :
(dalam lampiran)
Sisa Dana Desa yang tinggal tersisa Rp. 8.038.401.000,00 dalam proses verifikasi di DPMD dan akan diajukan oleh BKD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui mekanisme Aplikasi OMSPAN, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 ‘tentang pengelolaan Dana Desa’.
Sesuai dengan Dasar Hukum Dana Desa untuk Kabupaten Indramayu adalah Peraturan Bupati Indramayu Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pungkasnya. (Tim)