Terkait Pungutan di SMAN 4 Kota Cirebon, Kepala KCD Pendidikan X Tidak Mengetahui
Ringsatu.id-Cirebon-Menindaklanjuti pemberitaan dugaan pungutan yang terjadi di SMAN 4 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat yang dibebankan kepada siswa kelas X sebesar Rp.6,5 juta.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidkan X, Ambar Triwidodo (52) yang berkantor dijalan Cipto Mangunkusomo No.99 Kota Cirebon. Mengaku tidak mengetahui adanya pungutan di SMAN 4 Kota Cirebon yang dikepalai oleh Hj. Mardiani tersebut.
Demikian dikatakan kepala KCD X saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27/12/2022). Menurut Ambar, ketidaktahuan adanya pungutan di SMAN 4 Kota Cirebon tersebut. Sebab pihaknya mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah adanya kegiatan pungutan tersebut.
“Saya tahunya ketika ada salah satu orangtua siswa kelas X mengadu ke saya terkait pungutan itu. Setelah itu saya langsung kroscek ke sekolah dan meminta agar komite SMAN 4 Kota Cirebon untuk membuat surat penghentian pungutan itu.”Ujar pria kelahiran Cilacap ini.
Disurat penghentian pungutan lanjutnya, dijelaskan bahwa siswa kelas X tidak dipungut hanya diminta sumbangan semampunya dan batas waktu pemberian sumbangannya pun tidak tidak dibatasi.
“Yang jelas dari awal kami tidak diberitahu akan adanya pungutan oleh pihak SMAN 4 Kota Cirebon. Jadi rincian penggunaan dari hasil sumbangan itu juga kami tidak tahu.Katanya sih untuk memperbaiki pagar sekolah tapi pagar yang mana saya juga tidak tahu.”Papar pria 52 tahun ini.
“Silahkan tanya saja ke pihak SMAN 4 nya untuk mengetahui rincian hasil dari sumbangan dari siswa kelas X itu.”Lanjutnya.
Pihaknya mengaku akan bertindak tegas terhadap sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Pungutan itu tidak boleh,tapi kalau sumbangan boleh saja dan siapapun boleh menyumbang. Tapi sumbangan juga dikembalikan kepada kemampuan masing-masing.”Tegas kepala KCD X ini.
Sementara, aktivis anti korupsi Cirebon Raya, Zeki Mulyadi kembali angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan di SMAN 4 Kota Cirebon.
Menurutnya, boleh saja pihak sekolah meminta sumbangan kepada orangtua siswa.Namun sebelumnya pihak sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk satu tahun kedepan. Dengan menghitung kebutuhan sekolah dengan anggaran BOS yang diterima sekolah.
“Tapi jika dalam RKAS anggaran BOS cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam 1 tahun. Kenapa mesti harus minta sumbangan kepada orang tua siswa. Apalagi sumbangan itu konon katanya hanya untuk memperbaiki pagar sekolah. Emang perbaikan pagar itu sebelumnya tidak ada di RKAS.” Beber Zeki Mulyadi.
Terlebih menurut Zeki, SMAN 4 Kota Cirebon adalah sekolah negeri yang nota bene tenaga pendidik dan kependidikannya 80 sampai 90 persen adalah PNS/ASN.
“Jadi kalau pihak SMAN 4 Kota Cirebon bicara anggaran BOS-nya masih kurang ya tentunya perlu dipertanyakan. Dan kiranya pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat juga Aparat Penegak Hukum (APH). Perlu untuk melakukan audit mendalam dan segera memeriksa keuangan disekolah tersebut.” Tandas aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini.(Bisri).