Terkait Polemik Pabrik Es Gebang Mekar, Kajari Sumber Panggil Dinas Kelautan dan Perikanan Sumber
Ringsatu.id-Cirebon-Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon panggil Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Undangan Kabupaten Cirebon terkait dengan adanya pengaduan mengenai hutang kepada pihak PLN ULP Ciledug ratusan juta rupiah.
“Adapun terkait dengan tagihan tunggakan tersebut, berkaitan dengan penggunaan listrik tahun 2013 oleh Pabrik ES dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon”
Pabrik ES yang berlokasi di Desa Gebang Mekar yang dibangun dari Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2013, menjadi polemik antara pihak PLN dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mengenai tagihan listrik dan sebagai beban hutang negara yang tak jelas, dan sampai saat ini masih belum terbayarkan.
Saat di Konfirmasi diruang kerjanya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Ginanjar, SH., MH mengatakan kami dari Seksi Perdata dan Tata Urusan Negara, berdasarkan perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, untuk memediasi terkait permasalahan PLN dengan Dinas Kelautan,tapi saya belum bisa berkomentar karena permasalahannya seperti apa kami belum tahu. Ujarnya Ginanjar.
“Pabrik es Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Desa Gebang Mekar di duga tidak memiliki Izin sesuai dengan aturan perizinan yang ada. Jika ada perbuatan melawan hukum maka permasalahannya akan di lempar ke bagian Intelijen atau bagian Pidsus, sejauh ini saya belum memeriksa dan belum tahu kronologis sesungguhnya” Jelas Ginanjar.
Diduga PLN meminta kepada DPRD kabupaten Cirebon dan Bupati Cirebon agar tagihan tersebut dimasukkan dalam PAD Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2022. Sampai saat ini kami masih belum bisa konfirmasi kepada DPRD kabupaten Cirebon terkait hal tersebut. Tutup Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. (Red)