Terkait Penyelenggaraan Reklame, Camat Arahan Lakukan Pendataan dan Penertiban Reklame
Ringsatu.id-Indramayu-Dalam rangka melaksanakan pendataan dan penertiban sejumlah reklame diwilayah Kecamatan Arahan, Pemerintah Kecamatan Arahan, langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan penertiban reklame. Jumat (21/10/2022).
Terkait dengan pendataan dan penertiban reklame tersebut, berdasarkan dengan peraturan bupati (Perbup) No. 29A Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, dalam kegiatan pendataan dan penertiban reklame dipimpin langsung oleh Camat Arahan Suladri, SP, Sekertaris Camat Sukamto, Kasi Trantibum Arahan Willi.
Camat Arahan Sulardi, SP kepada wartawan Ringsatu mengatakan bahwa kegiatan pendataan dan penertiban reklame tersebut, sesuai aturan yang telah dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) No. 29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hari ini kami dari Jajaran Pemerintah Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan pendataan dan penertiban Reklame ke sejumlah wilayah yang ada di wilayah Kecamatan Arahan.
Lebih lanjut Suladri. Tentunya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi di lapangan, sesuai dengan aturan dan tata tertib yang telah dituangkan melalui Peraturan Bupati Indramayu.
Alhamdulilah, kegiatan pendataan dan penertiban reklame tersebut berjalan dengan baik dan lancar tidak ada kendala apapun dan masyarakat sudah mengerti tentang aturan penyelenggaraan reklame dijalan. Pungkas Camat Arahan Sulardi. (Joey)