Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ririn Rifanto Dijatuhi Vonis Mati Bersyarat

RINGSATU-INDRAMAYU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat membacakan amar putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti.

Baca Juga
1 of 453

“Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan tersebut menjadi salah satu putusan penting dalam perkara pembunuhan yang sempat menyita perhatian masyarakat Indramayu karena menewaskan satu keluarga di wilayah Paoman.

Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum terdakwa, serta keluarga korban dan terdakwa.

Atas putusan tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk menentukan sikap hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.