Sponsor Iis Kacab PT. Alfira Akhirnya Diciduk Tim Satgas TPPO Polres Indramayu
Ringsatu-Indramayu-Karwisem (40) alias Iis warga Desa Sukasari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat dan rekannya MY. Keduanya diketahui sebagai pelaku dugaan penipuan terhadap sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Akhirnya keduanya diciduk Polres Indramayu. Penangkapan terhadap kedua pelaku penipuan kepada CPMI dan TPPO tersebut terungkap setelah Polres Indramayu menggelar Konferensi Pers pada Jumat (16/6/2023).
Menurut keterangan Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan.
Peran Iis sendiri sebagai sponsor dan juga kepala cabang (Kacab) PJTKI PT. Alfira desa Pekandangan Indramayu. Sedangkan pelaku MY bertugas sebagai di lapangan yang mencari korban atau calon PMI.
“Iis menjanjikan kepada korbanya bisa memberangkatkan untuk bekerja di negara Jepang dengan gaji yang besar.Dengan bayaran Rp. 25 juta sampai Rp. 35 juta perbulan. Dan korban diminta uang oleh Iis sebsesar Ro. 65 juta.” Ungkap Kapolres Indramayu ini.
Selanjutnya Kapolres Indramayu mengatakan, korban diberangkatkan ke Jepang oleh Iis dengan menggunakan Visa turis. Namun, kata Kapolres setelah korban tiba Osaka Jepang mereka ditahan dan selanjut korban diberikan surat deportasi. Untuk dipulangkan ke Indonesia dikarenakan korban tersebut tidak dibekali persyaratan sebagai PMI.
Dikatakan Kapolres Indramayu, bahwa penangkapan terhadap Iis dan MY. Berawal dari laporan salah satu korban penipuan CPMI oleh Iis yakni Azhar Zulkifli warga desa Sumuradem Kecamatan Sukra Indramayu.
Bahwa korban merasa ditipu oleh Iis dengan dijanjikan bisa bekerja di Jepang.
Setalah korban memberikan uang kepada Iis, korban pun diberangkatkan ke Jepang.Akan tetapi setelah korban berada di Jepang korban malah dideportasi.
Dijelaskan oleh AKBP Dr. M. Fahri Siregar bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007. Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017. Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI)
Dengan ancaman 4 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta atau denda paling banyak Rp.600 juta.
Sementara itu, korban dugaan penipuan yang dilakukan Iis terhadap CPMI lainnya yakni Waryanto. warga blok Dukuh desa Kenanga kecamatan Sindang Indramayu menuturkan.
Bahwa ia dijanjikan Iis bisa bekerja di Jepang bagian perkebunan dan ia pun sudah membayar Rp.65 juta ditambah pembuatan paspor sebesar Rp.10 juta.
Waryanto, mengaku ia tidak menyangka bahwa dirinya akan dioper oleh Iis ke LPK yang ada di Cilendek-Bogor yang dimiliki oleh Diah.
“Saya tahunya ibu Iis kan punya PT dan saya nyangkanya saya akan di berangkatkan oleh bu Iis. Eh Saya malah dioper ke LPK yang di Bogor.” Tutur Waryanto saat ditemui dirumahnya, Kamis (15/6/2023).
Setelah di Bogor lanjut Waryanto, ia dan beberapa rekannya diberangkatkan bersama pemilik LPK Bogor yakni Diah ke Jepang.
“Saat dibelikan tiket pesawat oleh bu Iis, saya dijanjikan akan lansgung diberangkatkan ke Jepang. Namun, nyatanya pesawatnya transit sebanyak 2 kali. Pertama di Thailand dan di Vietnam setelah itu baru ke Jepang.” Terang Waryanto.
Ada pengalaman pahit yang dialami Waryanto selama ia transit di Thailand dan Vietnam. Saat transit di Thailand kata Waryanto ia harus menunggu selama 3 hari.
“Dan empat harinya saat transit di Vietnam, selama transit dikedua negara itu saya kelaparan karena uang untuk bekal Rp.1 juta habis untuk beli kartu perdana. Agar saya bisa ngasih kabar ke rumah.” Ucapnya dengan nada sedih.
Akan tetapi lanjut Waryanto, setelah ia sampai di Jepang ia dan rekan-rekan lainya malah tidak bisa masuk ke Jepang.
“Saya dan teman-teman malah disuruh pulang lagi ke Indonesia oleh pihak Imigrasi Jepang.” Keluh pria beranak dua ini.
Apa yang dialami oleh Waryanto, ia mengaku sudah menyampaikan kepada Iis dan Diah selaku pemilik LPK di Bogor.
Bu Iis dan bu Diah berjanji akan mengembalikan uang saya. Tapi keduanya hanya janji-janji saja terlebih sekarang bu Iisnya sudah ditahan di Polres Indramayu.” Ucap Waryanto.
Meski, demikian Waryanto akan tetap menuntut agar uang yang telah ia berikan kepada Iis itu dikembalikan.
“Saya merasa dirugikan dan merasa ditipu oleh bu Iis. Sehingga saya minta agar uang saya dikembalikan oleh bu Iis. Terlebih uang itu dapat pinjam, dan jika tidak dikembalikan saya akan menempuh jalur hukum.” Tegasnya.
Sementara itu, Diah pemilik LPK yang berada di Cilendek-Bogor. Saat diminta komentar dan tanggapannya terkait ditangkapnya Iis oleh Satgas TPPO Polres Indramayu
Dengan menghubungi melalui pesan singkat ke nomer Whats Appnya (WA), Jumat (16/6/2023). Namun sampai berita ini diterbitkan Diah tidak menjawab. (Bisri).