Sat Samapta Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Jelang HUT ke-81 RI

RINGSATU-MAJALENGKA-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Samapta Polres Majalengka menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal dan sejumlah tempat hiburan malam, Senin (3/8/2026) malam.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, S.H., M.H., didampingi KBO Sat Samapta Ipda Dodo S., S.Pd., S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu menyasar sebuah warung di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Majalengka, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.

Razia kemudian dilanjutkan ke sejumlah tempat hiburan karaoke, yakni Karaoke Planet di Desa Gelok Mulya, Kecamatan Sumberjaya, Karaoke Lexa di Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, serta Karaoke Srikandi di Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan.

Hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga
1 of 58

Dalam pemeriksaan, salah seorang pengelola Karaoke Srikandi, Ardi, mengakui bahwa tempat usahanya telah beroperasi selama sekitar tujuh tahun dan menyediakan minuman keras bagi para pengunjung.

“Ya, saya menyediakan miras lokal dan sesekali juga miras impor. Untuk miras luar negeri saya belanja dari Cirebon. Tarif karaoke jika ditemani LC sebesar Rp110 ribu per jam,” ujar Ardi kepada petugas.

Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, menegaskan bahwa para penjual minuman keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebelum disidangkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan minuman keras ilegal kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat jangan sungkan untuk segera melapor apabila mengetahui ada penjual miras di lingkungannya. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Dedi Sutikno.

Polres Majalengka menegaskan bahwa Operasi Pekat akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif dalam memberantas penyakit masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.