Revitalisasi SDN 3 Mirat Rp1 Miliar Lebih Disorot, Ketua Komite Tak Dilibatkan dan Baja Ringan Diduga Diborongkan
RINGSATU-MAJALENGKA-Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 3 Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp1 miliar, menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan kegiatan, mulai dari tidak dilibatkannya Ketua Komite Sekolah hingga dugaan penggunaan pihak ketiga dalam pekerjaan pemasangan atap baja ringan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi tersebut mencakup perbaikan enam ruang kelas, satu ruang guru, toilet (WC), serta sejumlah fasilitas penunjang lainnya. Program ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat.
Ketua Komite SDN 3 Mirat, Dadan (57), mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan proyek, khususnya terkait pembelian material maupun pengelolaan anggaran revitalisasi.
“Saya hanya dicantumkan dalam struktur kepanitiaan. Untuk pembelian bahan material maupun penggunaan anggaran, saya tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui secara rinci,” ungkap Dadan kepada wartawan, Selasa (21/07/2026).
Menurut Dadan, kondisi tersebut berbeda dengan pelaksanaan bantuan renovasi sekolah pada masa kepala sekolah sebelumnya, di mana komite sekolah masih dilibatkan dalam proses pengawasan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Dulu saat kepala sekolah sebelumnya mendapat bantuan renovasi, saya sebagai Ketua Komite dilibatkan. Tetapi sejak SDN 3 Mirat dipimpin Ibu Ati, saya tidak pernah diajak dalam pembahasan maupun pelaksanaan proyek revitalisasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Amin, yang mengaku sebagai Ketua Pekerja proyek revitalisasi, menyatakan bahwa sebagian besar material dibeli bersama pihak sekolah. Namun, khusus untuk pekerjaan atap baja ringan, dirinya mengaku tidak mengetahui proses pembelian material tersebut.
“Semua bahan material dibelanjakan oleh kami bersama pihak sekolah. Tapi untuk baja ringan bukan saya yang belanja. Yang mengerjakan juga orang dari Garut. Kemungkinan pekerjaan itu diborongkan,” kata Amin.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pelaksanaan proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola. Pasalnya, pekerjaan swakelola pada prinsipnya mengutamakan pelibatan masyarakat dan tenaga kerja setempat, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan keahlian khusus.
Saat dikonfirmasi, Iwan, operator sekolah yang juga disebut sebagai Ketua P2SP, mengakui bahwa pekerjaan pemasangan baja ringan kemungkinan dikerjakan oleh tenaga yang memiliki sertifikasi keahlian khusus.
Menurutnya, penggunaan tenaga bersertifikat diperlukan untuk menjamin kualitas dan keamanan konstruksi bangunan sekolah.
“Pekerjaan baja ringan memang membutuhkan tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi agar hasil pekerjaan sesuai standar keamanan,” ujarnya.
Namun demikian, ketika ditanya alasan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah, sementara diduga terdapat tenaga kerja lokal yang memiliki kemampuan serupa, Iwan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tak hanya itu, saat awak media menanyakan terkait dokumen jaminan pekerjaan dan kelengkapan administrasi pelaksana baja ringan, Iwan sempat menyebut dokumen tersebut tersedia. Akan tetapi ketika diminta untuk menunjukkannya, ia justru mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala SDN 3 Mirat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 3 Mirat, Ati, belum berhasil dilakukan. Melalui Iwan, disampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan karena sedang mengikuti kegiatan rapat.
“Maaf, Ibu Kepala Sekolah tidak bisa datang ke sini karena sedang ada kegiatan rapat,” ujarnya.
Perbedaan keterangan antara Ketua Komite, pelaksana pekerjaan, dan pihak sekolah terkait pelaksanaan revitalisasi SDN 3 Mirat menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Selain itu, dugaan adanya pelimpahan pekerjaan atap baja ringan kepada pihak luar juga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Demi menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, publik berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Dengan demikian, seluruh tahapan pekerjaan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Bisri)