Revitalisasi PAUD Khadijatul Qubro di Desa Cidahu Disorot, Diduga Dikerjakan Secara Borongan
RINGSATU-KUNINGAN-Pelaksanaan proyek revitalisasi PAUD Khadijatul Qubro di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang bersumber dari bantuan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp500 juta lebih itu diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola.
Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pekerja di lokasi proyek disebut berasal dari luar Desa Cidahu. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterlibatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan penggunaan tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut.
Seorang warga Desa Cidahu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pelaksanaan pembangunan semestinya dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melibatkan pihak sekolah, komite, panitia pembangunan, serta masyarakat sekitar.
“Kalau memang dilaksanakan secara swakelola, seharusnya mekanismenya jelas. Tetapi di lapangan, sejumlah pekerja justru berasal dari luar Desa Cidahu,” ujar warga tersebut, Kamis (13/8/2026).
Proyek revitalisasi tersebut diketahui meliputi pembangunan dua ruang kelas baru berukuran sekitar 8 x 6 meter. Bangunan berada di Dusun Marga Raharja RT 03/RW 03, Desa Cidahu.
Salah seorang pekerja berinisial RD juga membenarkan adanya tenaga kerja yang berasal dari luar desa. Menurutnya, terdapat sekitar empat orang pekerja dari sekitar PAUD, sementara enam pekerja lainnya berasal dari Desa Pajambon, Kecamatan Karamatmulya.
“Pekerja dari sekitar PAUD ada empat orang, sedangkan enam orang lainnya dari Pajambon, Kecamatan Karamatmulya. Kalau melihat kondisi di lapangan, kemungkinan pekerjaan ini diborongkan,” kata RD.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala PAUD Khadijatul Qubro, Andi, membantah apabila pekerjaan revitalisasi diserahkan kepada pihak ketiga atau dikerjakan dengan sistem borongan.
Andi menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tetap dilakukan secara swakelola. Adapun pekerja yang berasal dari luar Desa Cidahu, menurutnya, hanya berstatus sebagai tenaga kerja harian.
“Pekerjaan revitalisasi dikerjakan secara swakelola. Adapun pekerja dari luar Cidahu, mereka hanya ikut kerja harian,” ujar Andi saat ditemui di kediamannya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Herki selaku Ketua P2SP dalam pelaksanaan revitalisasi PAUD Khadijatul Qubro.
Herki mengaku dirinya ditunjuk oleh Andi untuk menjadi Ketua P2SP. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bukan warga Desa Cidahu, melainkan warga Desa Pajambon, Kecamatan Karamatmulya.
Perbedaan keterangan antara pihak pengelola PAUD, pekerja, dan Ketua P2SP tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, khususnya terkait sistem swakelola, proses pembentukan P2SP, serta keterlibatan tenaga kerja dari luar desa.
Untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut benar-benar dilakukan secara swakelola atau terdapat keterlibatan pihak ketiga, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan.
Pihak pengelola PAUD maupun P2SP diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai struktur kepanitiaan, mekanisme pengadaan bahan dan tenaga kerja, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Transparansi tersebut penting agar bantuan revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran Tahun 2026 dapat dipastikan digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya praktik pemborongan dalam proyek tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Diperlukan verifikasi serta penjelasan dari instansi terkait untuk memastikan fakta yang sebenarnya. (Bisri)