Ratusan Juta Anggaran Publikasi DPRD Indramayu Jadi Sorotan, Ke Mana Aliran Dananya?
RINGSATU-INDRAMAYU-Pengelolaan anggaran kegiatan publikasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Proyek yang dimenangkan oleh PT Subur Jagat diduga menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait mekanisme penyaluran anggaran kepada media serta dugaan adanya pemotongan dana.
Berdasarkan hasil penelusuran, PT Subur Jagat tercatat sebagai pemenang tender kegiatan publikasi DPRD Kabupaten Indramayu. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E. membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan pelaksana kegiatan.
“Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan satu pintu dari Setwan dan Kabag,” ujar Surastono.
Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Bagian, Sekretariat DPRD (Setwan), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengetahui proses pencairan anggaran.
Namun, hasil penelusuran memperoleh keterangan berbeda dari salah satu pihak yang mengaku sebagai penerima dana publikasi berinisial AC. Kepada wartawan, AC mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp55 juta.
“Kami hanya menerima Rp55 juta. Dari jumlah itu juga ada uang kopi untuk PPTK. Sedangkan PT Subur Jagat mengambil Rp39 juta,” ungkap AC.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pembagian anggaran dalam proyek tersebut. Hingga kini belum diketahui secara pasti nilai kontrak, rincian pembayaran kepada masing-masing pihak, dasar pengambilan biaya oleh perusahaan pelaksana, maupun apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Divisi Hukum AMKI, Heri, menilai informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan anggaran publikasi DPRD. Karena menggunakan uang negara, seluruh prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang terdapat penyimpangan, maka aparat yang berwenang perlu melakukan pendalaman,” ujar Heri.
Selain persoalan penyaluran anggaran, sejumlah pihak juga mempertanyakan proses pengadaan yang dimenangkan PT Subur Jagat, termasuk mekanisme pelaksanaan pekerjaan, transparansi penunjukan media, hingga kesesuaian realisasi pekerjaan dengan nilai kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian terkait, PPTK, maupun manajemen PT Subur Jagat belum memberikan penjelasan resmi mengenai nilai kontrak, mekanisme pembayaran kepada media, rincian penggunaan anggaran, maupun klarifikasi atas informasi yang disampaikan narasumber.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Subur Jagat, Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, PPTK, dan pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Masyarakat berharap seluruh penggunaan anggaran publikasi yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Tim)