Putusan No, Kuasa Hukum Ajukan Kembali Gugatan Kepemilikan Tanah Kantor Desa Sanca
Ringsatu.id-Indramayu-Perkara sengketa tanah dan bangunan Kantor Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Akhirnya. Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dengan Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaardk)
Diklaim jika tanah yang digunakan kantor Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu tersebut, sebagai miliknya Asmu Bin Adtasim Madasan dan keluarga
Berdasarkan putusan perkara perdata dengan Nomor 5/Pdt.G/2022/PN. Im gugatan Asmu Bin Adtasim Madasan terhadap Pemdes Sanca serta Pemkab dinyatakan tidak dapat diterima (ditolak-red). Artinya klaim yang dilayangkan Asmu Bin Adtasim Madasan atas kepemilikan tanah Kantor Desa Sanca tidak sah secara hukum.
Kuasa Hukum Asmu Bin Adtasim Madasan H. Ruslandi, SH kepada wartawan media Ringsatu.id mengatakan bahwa dari hasil sidang perkara terkait gugatan status kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Indramayu dari Majelis memutus bahwa gugatan dari klien kami putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaardk)
Putusan sidang Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2022, dengan perkara gugatan status kepemilikan Tanah yang sekarang telah di dirikan Bangunan Balai Desa Sanca.
Putusan NO adalah keputusan yang bisa daftar ulang untuk diajukan kembali, beda dengan keputusan di tolak. Karena Majelis Hakim masih belum yakin dengan batasan-batasan Kepemilikan status Tanah yang disampaikan oleh Asmu melalui saya selaku pengacara, bukti yang dimiliki kami baru sebatas surat ketok D pada jaman dulu”.
Dengan Hasil keputusan tersebut pengacara dari Asmu bin Adtasim madasan akan melengkapi persyaratan dan bukti bukti yang akan diajukan kembali, Insyallah minggu depan akan kami ajukan kembali perkara status jepemilikan tanah dari klien kami tersebut. Pungkasnya
Dirinya, menghimbau kepada Masyarakat khususnya masyarakat Indramayu agar segera merubah surat kepemilikan tanahnya yang pada jaman dulu dengan di daftarkan ke pemerintah Desa atau Ke Badan pertanahan Nasional. (Maskani)