Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Jadi Sorotan

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi (DI) Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu sebesar Rp4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lokasi proyek, terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Proyek yang dikerjakan oleh CV Adiloka Khatulistiwa itu diduga memiliki beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Saat berada di lokasi, seorang mandor yang memperkenalkan diri sebagai Asef menyampaikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu, Pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai, 20 sentimeter,” ujarnya.

Namun, berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim investigasi pada salah satu titik pekerjaan, ketebalan beton ditemukan sekitar 17 sentimeter, atau lebih tipis dari spesifikasi yang disebutkan sebesar 20 sentimeter. Selain itu, tim juga mencatat penggunaan wiremesh M8 serta adanya pekerjaan yang diduga menumpangkan konstruksi baru di atas Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang masih dalam kondisi baik.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga
1 of 453
Papan Proyek CV Adi dengan Anggaran Rp4.833.022.000 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026
Papan Proyek CV CV Adiloka Khatulistiwa dengan Anggaran Rp4.833.022.000 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Divisi Hukum AMKI Kabupaten Indramayu, Suroso, S.H., menilai bahwa apabila benar terdapat pengurangan spesifikasi maupun volume pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Anggaran yang disediakan pemerintah sangat besar dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika memang ditemukan pengurangan spesifikasi atau volume pekerjaan, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut,” ujar Suroso.

Ia menambahkan, AMKI Kabupaten Indramayu berkomitmen mengawal proyek tersebut dan berencana menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu maupun Kejaksaan Negeri Indramayu agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak yang disebut sebagai perwakilan penyedia jasa, Idhos, memberikan tanggapan singkat.

“Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai,” tulisnya melalui pesan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.