Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Indonesia Masuki Era Baru Ketahanan Energi
RINGSATU-KARAWANG-Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program mandatory biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Peluncuran ini menandai dimulainya fase baru kebijakan energi nasional setelah implementasi B50 resmi diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026.
Dalam peresmian tersebut, Presiden Prabowo didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Keduanya menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Program mandatory B50 merupakan kebijakan penggunaan bahan bakar diesel dengan campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berasal dari minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan 50 persen solar. Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257 Tahun 2026.
Penerapan B50 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri yang berkelanjutan.
Selain memperkuat kemandirian energi nasional, implementasi program B50 juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun, mengurangi beban subsidi energi sekitar Rp47 triliun per tahun, meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit nasional, membuka dan mempertahankan jutaan lapangan kerja, serta berkontribusi dalam upaya menekan emisi karbon.
Melalui peluncuran B50, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat transisi energi menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen biodiesel terbesar di dunia. (Sanita)