Prabowo Benahi Tata Kelola Haji : Antrean Faktual Dipangkas Jadi 14 Tahun

 

 

RINGSATU-JAKARTA-Pemerintah mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Masa tunggu jemaah yang sebelumnya tercatat panjang kini dihitung ulang secara faktual menjadi rata-rata 14 tahun, sementara pengelolaan keuangan haji didorong untuk menjalani audit forensik.

Langkah tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Salah satu persoalan yang dibahas adalah panjangnya antrean keberangkatan jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid. Setelah proses validasi, masa tunggu faktual dihitung rata-rata menjadi 14 tahun.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan hitungan sebelumnya yang mencapai rata-rata 26 tahun, bahkan pada sejumlah daerah masa tunggu tercatat lebih dari 40 tahun.

Pembenahan data tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendapatkan gambaran antrean yang lebih akurat sekaligus menyusun kebijakan penyelenggaraan haji berdasarkan data faktual.

Selain persoalan antrean, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga
1 of 229

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden mendorong agar dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji. Audit tersebut ditujukan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji sekaligus menjadi dasar pembenahan tata kelola ke depan.

Presiden juga mendorong pembersihan ekosistem haji dan umrah dari berbagai praktik yang dapat merugikan jemaah. Pemerintah menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun penyelenggaraan haji yang lebih transparan dan akuntabel.

Persoalan biaya juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Presiden menekankan agar formulasi biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak memberikan beban berlebihan kepada jemaah.

Pemerintah akan memformulasikan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah, kondisi ekonomi serta perubahan situasi geopolitik yang berdampak terhadap sejumlah komponen biaya haji.

Dalam pembahasan tersebut, Presiden bahkan mengusulkan komposisi pembiayaan dengan 52 persen berasal dari biaya yang dibayarkan jemaah dan 48 persen ditopang nilai manfaat yang dikelola BPKH. Namun, formulasi tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

Dengan pembenahan data jemaah, penguatan tata kelola, audit terhadap keuangan haji serta formulasi biaya yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat, pemerintah berupaya memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.

Target akhirnya jelas: antrean lebih terukur, pengelolaan lebih transparan, dan pelayanan jemaah semakin baik tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi masyarakat. (Domir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.